Debat Calon Presiden Wakil Presiden dan Tradisi Akademik [10]
Pada tulisan (1, sampai ke 9) saya sudah membahas esensi Debat Calon Presiden  Wakil Presiden dan Tradisi Akademik.  Maka pada tulisan ke [10] Debat Calon Presiden Wakil Presiden dan Tradisi Akademik  saya meminjam pemikiran Filsafat Immanuel Kant dengan tema "Kepublikan".  Gagasan Kant [Kepublikan sebagai Institusi] yang dapat dipakai dalam tulisan ini adalah:
Ke [1] kepemimpinan pada ruang  Calon Presiden Wakil Presiden sebagai basis ilmu dan seni politik Indonesia yang bermartabat demi keadilan bagi semua manusia. Maka hukum dijadikan keputusan secara principal ditujukan kepada semua atau saya sebut diskursus res publica. Sedangkan diwilayah res private [normative] adalah hukum bersifat tidak sempurna, dan berlaku sementara.Â
Kant menyebut sebagai postulate hukum public. Postulat Kant menyatakan; "kamu wajib beralih dari keadaan kehidupan bersama yang langsung begitu saja, masuk dalam keadaan hukum".
Ke [2] Hukum res publica  bersifat imperative dengan relasi social yang empiric factual suatu hukum yang berlaku umum  berkaitan dengan keadaan manusia. Jika hukum menimbulkan keributan berarti tidak ada keadilan dinegara [polis] tersebut atau symbol Negara gagal menciptakan hakim [hukum] yang memiliki kompetensi untuk menanganinya.Â
Maka debat hukum Calon Presiden Wakil Presiden diwajibkan pada gagasan dan tema ini.Pada kondisi ini maka hukum akan muncul sebagai hukum public yang berlaku umum tanpa kecuali.Â
Maka kebenaran hukum semacam ini menjadikan semacam aksioma [logika matematika] tanpa perlu pembuktian mendalam dan mudah diterapkan atau nama lain pada kepublikan sebagai ide menjadi kongkrit.
Ke [3] Dengan meminjam pemikiran Kant maka debat bidang hukum Calon Presiden Wakil Presiden pada wilayah Hukum res publica  harus mencari gagasan terobosan berdasarkan  kriteria logis menjadi praktis.Â
Harus ada terobosan hukum supaya tidak terjadi inkonsistensi [pertentangan] dan perlawanan semua pihak.  Wajar jika Plato atau Platon menyatakan  hukum atau tatanan thomus harus mampu ditundukkan dikendalikan dengan tatanan logistikon kebaikan paling utama. Atau keadaan berhukum bagi Indonesia bermartabat luhur.
Ke [4] Dengan meminjam pemikiran Kant maka Calon Presiden Wakil Presiden, bahwa apabila prinsip kepublikkan (res publica) dapat diterapkan sesuai  uraian ke [3] maka perdamaian akan terwujud pada level politik karena  tiap-tiap pihak yang terlibat didalamnya mempertimbangkan kriteria logis berhubungan dengan etika public. Â
Kant menyatakan "sebab jika suatu tujuan hanya dapat tercapai melalui kepublikkan, maka maksim yang bersangkutan pasti sesuai dengan tujuan bersama-sama; yakni kebahagian, dan mempromosikan hal ini adalah tugas dari bidang politik, menciptakan public {masyarakat} puas dengan keadaan". Kata "kebahagian dan puas pada keadaan" sebagai tujuan politik.
Ke [5] Dengan meminjam pemikiran Kant, Calon Presiden Wakil Presiden maka tugas politik adalah membuat relasi dengan kodrat manusia menegakkan pikiran dan tindakannya atau menciptakan harapan akan kebahagian sampai mewujudkan perdamaian abadi. Kata ini mengandung makna pada kerinduan manusia akan kedamaian dan absennya konflik perang selama-lamanya.
Ke [6] Dengan meminjam pemikiran Kant, Calon Presiden Wakil Presiden harus memiliki gagasan pada semua Undang Undang, Peraturan wajib bercirikan "Republikan".Â
Kata Republikan memiliki 3 hal penting, yakni [a] semua warga Negara adalah bebas, [b] semua berada dalam wilayah hukum yang sama tanpa kecuali; [c] bahwa mereka semua sama kedudukannya sebagai warga Negara Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI