Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Debat Capres Cawapres dan Tradisi Akademik [10]

21 Februari 2019   08:47 Diperbarui: 21 Februari 2019   08:59 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Debat Calon Presiden Wakil Presiden dan Tradisi Akademik [10]

Pada tulisan (1, sampai ke 9) saya sudah membahas esensi Debat Calon Presiden   Wakil Presiden dan Tradisi Akademik.  Maka pada tulisan ke [10] Debat Calon Presiden Wakil Presiden dan Tradisi Akademik  saya meminjam pemikiran Filsafat Immanuel Kant dengan tema "Kepublikan".  Gagasan Kant [Kepublikan sebagai Institusi] yang dapat dipakai dalam tulisan ini adalah:

Ke [1] kepemimpinan pada ruang  Calon Presiden Wakil Presiden sebagai basis ilmu dan seni politik Indonesia yang bermartabat demi keadilan bagi semua manusia. Maka hukum dijadikan keputusan secara principal ditujukan kepada semua atau saya sebut diskursus res publica. Sedangkan diwilayah res private [normative] adalah hukum bersifat tidak sempurna, dan berlaku sementara. 

Kant menyebut sebagai postulate hukum public. Postulat Kant menyatakan; "kamu wajib beralih dari keadaan kehidupan bersama yang langsung begitu saja, masuk dalam keadaan hukum".

Ke [2] Hukum res publica   bersifat imperative dengan relasi social yang empiric factual suatu hukum yang berlaku umum  berkaitan dengan keadaan manusia. Jika hukum menimbulkan keributan berarti tidak ada keadilan dinegara [polis] tersebut atau symbol Negara gagal menciptakan hakim [hukum] yang memiliki kompetensi untuk menanganinya. 

Maka debat hukum Calon Presiden Wakil Presiden diwajibkan pada gagasan dan tema ini.Pada kondisi ini maka hukum akan muncul sebagai hukum public yang berlaku umum tanpa kecuali. 

Maka kebenaran hukum semacam ini menjadikan semacam aksioma [logika matematika] tanpa perlu pembuktian mendalam dan mudah diterapkan atau nama lain pada kepublikan sebagai ide menjadi kongkrit.

Ke [3] Dengan meminjam pemikiran Kant maka debat bidang hukum Calon Presiden Wakil Presiden pada wilayah Hukum res publica   harus mencari gagasan terobosan berdasarkan  kriteria logis menjadi praktis. 

Harus ada terobosan hukum supaya tidak terjadi inkonsistensi [pertentangan] dan perlawanan semua pihak.  Wajar jika Plato atau Platon menyatakan  hukum atau tatanan thomus harus mampu ditundukkan dikendalikan dengan tatanan logistikon kebaikan paling utama. Atau keadaan berhukum bagi Indonesia bermartabat luhur.

Ke [4] Dengan meminjam pemikiran Kant maka Calon Presiden Wakil Presiden, bahwa apabila prinsip kepublikkan (res publica) dapat diterapkan sesuai  uraian ke [3] maka perdamaian akan terwujud pada level politik karena  tiap-tiap pihak yang terlibat didalamnya mempertimbangkan kriteria logis berhubungan dengan etika public.  

Kant menyatakan "sebab jika suatu tujuan hanya dapat tercapai melalui kepublikkan, maka maksim yang bersangkutan pasti sesuai dengan tujuan bersama-sama; yakni kebahagian, dan mempromosikan hal ini adalah tugas dari bidang politik, menciptakan public {masyarakat} puas dengan keadaan". Kata "kebahagian dan puas pada keadaan" sebagai tujuan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun