Mohon tunggu...
Balai Diklat Kumham Sulut
Balai Diklat Kumham Sulut Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PTPTD Akt VIII: Praktik Penggunaan Sarana Pendukung Pengamanan

21 Mei 2024   21:29 Diperbarui: 21 Mei 2024   22:03 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badiklat Kumham Sulut

Badiklat Kumham Sulut
Badiklat Kumham Sulut

Bitung- (21/05) Pentingnya penguasaan teknik penggunaan sarana pendukung pengamanan dalam pelaksanaan tugas sehari hari bagi petugas pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dapat lebih maksimal dan efektif, untuk 40 peserta  Pelatihan Teknis Pengamanan Tingkat Dasar  (PTPTD) Akt VIII yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara dibawa ke Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VIII/ Bitung atau Yonmarhanlan VIII/ Bitung untuk melakoni praktik penggunaan sarana pendukung pengamanan seperti peralatan keamanan, sistem keamanan dan taktik menghadapi potensi ancaman.

Ditempat yang sama, peserta dibekali dengan teori menembak dan mendapatkan pengenalan jenis senjata api sedangkan untuk praktik menembak akan dilaksanakan Rabu, 22 Mei 2024.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun