Mohon tunggu...
Bakti Syaifullah
Bakti Syaifullah Mohon Tunggu... Buruh - mahasiswa

aku adalah aku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum untuk Menyejahterakan

18 Oktober 2021   23:49 Diperbarui: 18 Oktober 2021   23:54 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Konsepsi negara hukum yang dituangkan dalam konstitusi Indonesia termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa" Negara Indonesia adalah Negara Hukum", selai dituliskan did dalam konstitusi bahwasanya sejak awal perjuangan kemerdekaan ini terlihat jelas dengan dimuatnya pokok-pokok pikiran dasar dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu "kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan dan pernyataan bahwa pemerintah negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum". Hal ini memberikan arah dan harapan bahwa hukum akan melindungi segenap rakyat, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum akan mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin.

Hukum memiliki pengertian yang luas, sampai sekarang tidak ada definisi hukum yang baku dan menggambarkan hukum itu sendiri, M.H. Tirtaamidjaja mendefinisikan hukum adalah semua aturan atau norma-norma yang harus diurut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dsb. 

Selain itu seorang ahli hukum Lutrech mendefinisikan hukum sebagai gejala social, hukum berusaha untuk terdapatnya keseimbangan antara kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalamnya. Didalam kedua definisi para ahli tersebut sangatlah jelas bahwasanya hukum adalah sebuah aturan atau norma-norma yang ada didalam masyarakat dan berkembang didalam masyrakat dimana terdapat sebuah sanksi jika melanggar aturan atau norma-norma tersebut.

Hukum ditengah-tengah masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis meliputi pergaulan hidup antar warga masyarakat, hubungan antara Negara dan warganya, hubungan antara Negara dengan Negara dan warga Negara dunia. Keberadaan hukum sebagai social control, a tool of social engineering, alat politik, sarana integrasi social membuktikan bahwasanya sangatlah penting hukum itu ada. Terdapat  dua macam hukum atau aturan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Pembangunan susbtansi hukum, khususnya hukum tertulis, dilakukan melalui mekanisme pembentukan hukum nasioanal yang baik sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut, proses pembentukan hukum dan peraturan prundang-undangan dapat diwujudkan dengan cara dan metode yang pasti baku, dan standar yang mengikat koordinasi dan kelancaran proses pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Manusia atau masyarakat didalam hukum dijadikan sebagai subyek hukum, yang artinya ia yang harus menjadi focus utama dalam pemenuhan haknya dan ia juga yang menjadi pemegang kewajiban yang utama menjalankan hukum atau aturan tersebut. Akan tetapi di dalam tujuan pembuatan undang-undang terdapat salah satu point utama yang harus dipertimbangkan selain untuk pembangunan negeri yakni menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya sesuai dengan yang ada pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 yakni : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Dengan definisi dan ketentuan-ketentuan diatas, muculah sebuah pertanyaan besar berdasarkan realita social dari dinamika hukumatau aturan-aturan yang ada di Indonesia, yakni : apakah benar hukum di Indonesia untuk melindungi masyarakat dan mensejahterakan kehidupan rakyat ?. pertanyaan ini muncul dengan adanya dinamika hukum yang ada di Indonesia yang sudah jelas terjadi penolakan-penolakan di dalam masyarakat di tahun kemaren yakni Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,Undang-Undang cipta kerja, Undang-Undang ITE dsb.

Dari penolakan-penolakan yang tidak di indahkan oleh pemerintah Indonesia.munculah asumsi-asumsi liar yang ada di dalam masyarakat. Contoh nyadengan adanya Undang-Undang ITE yang mana sudah terjadi beberapapenangkapan oleh aparatur Negara kepada masyarakat yang mengungkapkan aspirasinya melalui media social. Hal tersebut membuat mayarakat takut dan merasa dibungkam hak berpendapatnya di dalam mengkritik pemerintah yang sudah jelas bahwasanya di dalam Negara Demokratis pemegang kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat, asumsi-asumsi liar tersebut munculkarena kesalahan dalampertimbangandan juga penegakan hukum atau aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Contoh kasus yang lain yang menjadilatar belakang munculnya asumsi-asumsi liar yakni; disahkannya Undang-Undang MINERBA yang mana undang-undang tersebut telah ditolah habis-habisan oleh rakyat karena dirasa peraturan tersebut merugikan alam dan juga menyengsarakan rakyat. Walaupun dalih yang di utarakan pemerintah pada saat itu untuk tujuan pembangunan perekonomian Negara akan tetapi rakyat memiliki asumsi-asumsi liar yang dirasa tujuan adanya peraturan tersebut untuk sekelintir orang yang berkepentingan saja.

Akan tetapi asumsi-asumsi tersebut tidak dapat disalahkan karena di dalam konstitusi Negara sudah jelas yang seharusnya setiap peraturan memiliki tujuan utamauntuk kedamaian dan kesejarteraan rakyat dan juga di dalam proses pembuatan aturannya sendir memuat apa yang dibutuhkan rakyat dan mempertimbangkan semua aspirasi rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun