Apa pertama kali yang akan kita lakukan pada saat melintasi jembatan yang dibawahnya adalah sungai? pernahkan kita berhenti sejenak dan menoleh ke bawah sembari melihat adakah sampah yang ikut mengalir mengikuti derasnya aliran Sungai? Ya, sampah! menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021, sekitar 68% dari sungai utama di Indonesia tercemar, dan sebagian besar disebabkan oleh limbah domestik dan sampah plastik rumah tangga.
Nusa Tenggara Barat pun tidak luput dari pencemaran ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) NTB tahun 2022 menyatakan bahwa salah satu sumber utama pencemaran air permukaan di NTB berasal dari limbah domestik dan sampah rumah tangga, terutama yang dibuang ke sungai secara langsung.
Aturan Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Di sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa sungai-sungai di perkotaan seperti Sungai Jangkuk, Sungai Unus dan Sungai Meninting sering mengalami penyumbatan karena tumpukan sampah, terutama plastik dan limbah rumah tangga.
Sayangnya, fenomena ini seperti sudah dianggap hal yang biasa. Membuang sampah ke sungai seolah-olah tidak memiliki konsekuensi apa pun. Padahal, tindakan ini bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tertulis jelas pada pasal 29 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya”
Selain itu dalam Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"
Lebih lanjut, pasal 41 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 disebutkan jugabahwa "Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Adapun sanksi lain bagi pelanggar UU tersebut diuraikan dalam Peraturan Daerah di masing-masing daerah. Di Kota Mataram misalnya, menerapkan sanksi bagi Masyarakat yang membuang sampah sembarangan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini memberikan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan maksimal Rp. 50.000.000,00.
Dampak Buang Sampah Sembarangan
Membuang sampah sembarangan tidak hanya memberikan kesan kotor secara visual, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Sampah yang menumpuk di sungai dapat menyebabkan banjir, karena saluran air tersumbat dan tidak mampu mengalirkan air hujan dengan baik. Di kota-kota besar seperti Jakarta atau bahkan kota kecil seperti Mataram, banjir akibat penyumbatan sampah sudah menjadi bencana rutin tahunan yang merugikan banyak pihak.
Lebih jauh lagi, sampah yang mengendap dan membusuk tanpa penanganan dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari air yang digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat. Di perairan terutama sampah plastik, membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai, itupun dengan dampak lingkungan lain yaitu polusi di laut dan sungai.