Harta dalam pandangan islam  pada hakikitnya milik Allah. Harta adalah semua kekayaan dibumi dan dibumi meupakan kekuasaan Allah dan manusia hanyalah perantara  untuk memelihara dan mengembangkan isi bumi.
Kepemilikan  oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksankan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya. (Qs. Al hadid:7).Status harta yang dimiliki manusia hanyalah semetara atau titipan dari Allah SWT, kepemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha atau pencaharian yang halal.
Fungsi harta dalam syriat islam:
-Menyempurnakan pelaksanaan ibadah
-Meningkatkan keimanan kepada Allah SWT
-Melanjutkan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya
Konsep kepemilikan harta dalam islam
Dalam fiqh muamalah diartikan sebagai kekhususan terhadap pemilik suatu barang untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar'i, apabila seseorang telah memiliki suatu barang yang sah menurut syar'i maka hukumnya bebas.