Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemekaran Desa, Apa yang Diharap Apa yang Didapat?

1 November 2016   12:29 Diperbarui: 1 November 2016   12:41 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dugaan berbagai rekayasa data dan atau  memaksakannya inilah lalu membuat celah peningkatan status Desa Persiapan menjadi Desa Mandiri (definitif) menjadi batal. Pasalnya, pada saat evaluasi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Gubernur akan menolak Raperda tersebut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan seperti diurai di atas.  

Hal ini diperparah jika Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Desa, sehingga Raperda tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur dan Desa Persiapan akan dihapus serta wilayahnya kembali ke desa induk

Alhasil, nasib desa pemekaran akan terkontang kantung, keinginan atau bahkan ambisi membangun desa mesti terhenti karena terganjal aturan. Jika dilanjutkan, hanya akan memberatkan beban Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) saja. Sementara itu, beberapa diantara Desa Persiapan disinyalir terdapat gap yang tidak semestinya terjadi oleh Kepala desa dan para perangkat desanya seolah-olah Pjs. Kepala Desa telah memiliki kewenangan penuh mengurus desa (persiapan) nya.

Kalau sudah begini lantas siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat nyaris terbuai dengan gegap gempita desanya yang tak lama lagi menjadi desa mandiri, pejabat Kepala Desa (Sementara) yang terlanjur berkuasa dan mesti terhenti menggapai visi. Kepala Desa Induk sebagai pemrakarsa pemekaran, Kepala Wilayah (Camat) setempat atau bahkan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait kah (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) yang patut dipersalahkan karena lalai memperhatikan amanat UU Desa atau ada kepentingan-kepentingan lain di luar maksud dan cita-cita pemekaran itu sendiri.

Ada apa dengan Perbup 013 dan 014 yang dibuat terpisah padahal tanggal ditetapkannya sama-sama 10 April 2015, ada apa dengan Perbup 013 dan 014 yang terkesan digenjot sebelum berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati pada 22 April 2015 yang nyaris selisih tujuh hari kerja sehingga tak lagi menghiraukan batas wilayah desa pemekaran, ada apa dengan pejabat yang enggan berkordinasi satu dengan lainnya terkait pebedaan data kependudukan, pertanyaan di atas oleh sebagian kelompok/ anggota masyarakat yang sempat dimintai komentarnya mengarah pada pernyataan yang sama, yakni kepentingan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Benarkah? Waallahualam bissawaf.

Jika Terlanjur, Bagaimana Solusinya ?

Tidak ada jalan lain, alasan mengapa pemekaran desa dapat dianggap sebagai salah satu keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas / terukur diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan desa induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan desa pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.

Lalu, percepatan pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi desa berbasiskan potensi lokal, sehingga memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi desa baru yang selama ini tidak tergali.

Pada tenggat waktu yang hanya tersisa satu setengah tahun kedepan, seluruh komponen desa persiapan mulai dari Kepala Desa Induk, Camat dan BPMPD sudah barang tentu mesti lebih serius dalam melakukan pembinaan. Kesalahan dan kealpaan yang masih dapat ditolelir masih dapat diperbaiki sebelum kurun waktu maksimal tiga tahun untuk ditetapkannya Desa Persiapan menjadi desa mandiri berakhir.

Mungkinkah program-program pemerintah seperti trnsmigrasi cocok diberlakukan demi mencukupi jumlah penduduk sebagaimana yang dipersyaratkan UU Desa dan percepatan pembuatan batas wilayah desa yang tak kalah penting.

Lebih rinci, pemekaran (tentu juga penghapusan dan penggabungan) desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui; peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian desa, percepatan pengelolan potensi desa dan peningkatan rasa aman serta peningkatan hubungan yang serasi antara desa, desa hingga ke pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun