Dalam ajaran Islam, tempat untuk menunaikan ibadah shalat sebaiknya adalah tempat yang suci dan layak. Masjid adalah tempat utama yang dianjurkan bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat berjamaah maupun shalat pribadi. Namun, Islam juga adalah agama yang penuh dengan kelonggaran (rukhsah) dalam kondisi darurat, termasuk ketika harus menunaikan shalat di tempat yang tidak biasa, seperti gereja.
Apakah Boleh Shalat di Gereja?
Secara umum, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan shalat di gereja. Namun, mayoritas ulama memperbolehkan dalam keadaan darurat, selama tempat tersebut tidak terdapat hal yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Bahkan Rasulullah sendiri pernah bersabda bahwa seluruh bumi ini dijadikan sebagai masjid, kecuali tempat-tempat najis.
Dua Syarat Bolehnya Shalat di Gereja
1. Jika Sedang Terjadi Peperangan
Dalam kondisi perang, terutama di wilayah yang tidak memiliki masjid atau tempat aman untuk shalat, seorang Muslim boleh melaksanakan shalat di gereja. Keselamatan jiwa dan pelaksanaan ibadah tetap menjadi prioritas. Dalam situasi seperti ini, gereja bisa menjadi tempat perlindungan sementara sekaligus tempat ibadah, selama tetap menjaga adab dan kesucian.
2. Jika Terjadi Bencana Alam
Begitu juga saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau gunung meletus, dan rumah ibadah umat Islam tidak bisa digunakan, maka gereja atau bangunan lain yang aman bisa dimanfaatkan untuk sementara waktu. Ini sejalan dengan prinsip darurat dalam Islam yang membolehkan sesuatu yang pada dasarnya terlarang jika benar-benar dibutuhkan.
Shalat di gereja hukumnya boleh, tetapi dengan syarat tertentu --- yakni ketika terjadi keadaan darurat seperti peperangan atau bencana alam yang membuat masjid atau tempat ibadah Muslim lainnya tidak dapat diakses atau digunakan. Namun, meskipun diperbolehkan, tetap harus memperhatikan beberapa hal:
- Tidak ada unsur yang mengganggu kekhusyukan.
- Mendapat izin dari pihak gereja atau pengelola tempat.
- Menjaga adab, tidak mencemari, dan tetap menghormati tempat tersebut.
Islam mengajarkan kelonggaran tanpa mengabaikan ketertiban dan etika. Dalam kondisi damai dan normal, sebaiknya tetap memilih masjid atau mushola sebagai tempat utama untuk beribadah. Namun, jika benar-benar darurat dan membahayakan keselamatan, maka solusi terbaik adalah tetap menjaga shalat di mana pun, termasuk di gereja, selama syarat-syaratnya terpenuhi.