Semarang, (29/09/2022)- Kamis siang yang cerah ini ,Rupbasan Kelas I Semarang memberikan pelayanan yang optimal yaitu berupa melayani penyerahan hasil lelang kepada pemenang lelang dan pengambilan basan baran.
Hal ini dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Kehakiman R I No: M.05.UM.01.06 Thn 1983 Tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Dan tidak hanya itu saja ,pelayanan ini dilakukan oleh Rupbasan Kelas I Semarang sebagai bentuk /implementasi dari tugas dan pokok utama daru Rupbasan itu sendiri yaitu Mengelola Barang Sitaan Negara Yang Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Pada kesempatan ini, terdapat 3 sepeda motor yang dilelang oleh negara . Pelelangan ini didasarkan oleh hasil keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa 3 sepeda motor tersebut dirampas oleh negara melalui proses pelelangan.Adapun 3 sepeda motor yang dilelang yaitu antara lain:
1. 1(satu) unit SPM.Suzuki Satria FU Â warna Hitam Nopol : B-3283-KOL
2. 1(satu) unit SPM.Suzuki Satria FU warna Hitam tanpa NOPOL
3. 1(satu) unit SPM.Yamaha Mio warna Biru Nopol : Z-3680-KC
Pada kesempatan penyerahan hasil lelang kepada pemenang lelang berjalan secara aman dan lancar.
Pada hari yang bersamaan, Rupbasan Kelas I Semarang juga melayani pengambilan BB kepada masyarakat secara optimal.
Pengambilan Barang Bukti ini berdasarkan surat putusan pengadilan negeri semarang yang dimana menyatakan bahwa Benda Sitaan tersebut diserahkan kepada pemiliknya.
Benda Sitaan tersebut yaitu berupa 1 (unit) SPM .Yamaha MIO warna Hitam Nopol : H-5346-AMW.
Pada kesempatan pengambilan barang bukti yang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Semarang juga berjalan dengan sebagai mestinya yaitu aman ,tertib dan lancar.
#kemenkumhamjateng
#AYuspahruddin
#kanwiljateng