Mohon tunggu...
Bagus Prayogi
Bagus Prayogi Mohon Tunggu... Diplomat - 13 Juni 1999

Dari Sumatra Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mempertahankan

19 Maret 2019   06:59 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mempertahankan Harta dalam prespektif Islam 

Pengertian Harta 

Harta menurut bahasa arab berasal dari kata Al Mal yang berarti condong, cenderung, dan miring. Menurut pengertian terminologi harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan kemanfaatannya pada saat diperlukan. Sedangkan definisi yang lain menyebutkan bahwa harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan diwajibkan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya.

Didalam harta itu sendiri terdapat dua unsur yaitu aniyah dan urf. Aniyah itu sendiri adalah harta yang dipandang wujudnya dalam kenyataan, sedangkan unsur urf dalam harta adalah segala sesuatu yang dipandang oleh manusia lebih  kepada kemanfaatan dari harta itu sendiri.

Didalam mendapatkan harta terdapat tata cara yang dilarang didalam islam antara lain cara riba, menimbun, pelacuran, menjual dan memproduksi yang dilarang seperti narkoba kecuali untuk kepentingan kesehatan, menjual miras dan oplosan serta menjual daging daging haram. Juga dilarang oleh Allah melakukan aktifitas dalam pemborosan, serta memperoleh atau mendapatkan harta dengan mengingkari janji yang telah dibuat.

Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan (al-qatl) merupakan salah satu tindakan pidana menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk dosa besar. Dalam fiqih tindakan pidana pembunuhan disebut juga dengan al-jinayah ala nafs al-insaniyah (kejahatan terhadap jiwa manusia). Ulama fiqih mendefinisikan pembunuhan dengan perbuatan manusia yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Menurut wakban juhaili pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang. 

Dari definis tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah pebuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Apabila dilihat dari segi hukumnya, pembunuhan dalam islam ada dua bentuk, yaitu pembunuhan yang diharamkan, sepetri membunuh orang lain dengan sengaja tanpa sebab dan pembunuhan yang dibolehkan, seperti membunuh orang yang murtad jika iya tidak mau bertobat atau membunuh dalam peperangan.

Pengertian mati Syahid beserta dengan Pembagiannya

Syahid kata tunggal bahasa arab yaitu syahada, sedangkan kata jamaknya adalah syuhada yang merupaka salah satu terminologi dalam islam yang artinya adalah seseorang muslim yang meninggal berperang atau berjuang dijalan Allah dalam membela kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan dalam menegakkan agama Allah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun