Adanya kawasan hutan didalam suatu wilayah termasuk bagian dari ruang wilayah  provinsi,kabupaten/kota yang mana wilayah yang bersangkutan kebijakan penataan ruang wilayah tersebut akan memberikam suatu dampak yang berpengaruh terhadap kawasan hutan tersebut.Suatu pencapaian keserasian pemanfaatan ruangberkelanjutan memerlukan sebuah prosedur/arahan
berupa kebijakan penataan ruang yang bersifatnasional dan harus diterapkan dalam bentuk konstitusi nasional maupun suatu perjanjian atau konvesi internasional yang bersifatmengikat.
Di Indonesia, undang-undang pertama yang mengatur tentang rencana tata ruang (UU) adalah UU no.pasal 2 Tahun1992, tentang Penataan ruang, diikuti dengan berbagai peraturan pelaksanaan seperti keputusan pemerintah (PP), Keputusan peraturan Presiden,Peraturan-peraturan pemerintah, Peraturan Daerah tahun 2007, UU No. 2 Tahun 2007 diubah menjadi UU NO . 26 TAHUN 2007 tentang Perencanaan daerah.
Perkembangan penataan ruang di Indonesia sendiri belum memenuhi kajian tertentu sebuah hukum yang ada. Adanya desentralisasi kekuasaan merupakan suatu kebijakan yang baik,akan tetapi malah menimbulkan suatu efek domino yang mana kebanyakan lahan-lahan menjadi rusak  akibat dari pemanfaatan hutan oleh pemegang HPH/IUPHHK.