Mohon tunggu...
Bagus PrasetyoNgudi
Bagus PrasetyoNgudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu hukum UIN Jakarta

Hobi bermain musik,kepribadian saya tidak suka keramaian dan lebih enak menyendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum terhadap Risiko yang Mungkin Timbul Dalam Permasalahan RT/RW Provinsi/Kota dengan Kawasan Hutan

21 November 2022   10:43 Diperbarui: 21 November 2022   11:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya kawasan hutan didalam suatu wilayah termasuk bagian dari ruang wilayah  provinsi,kabupaten/kota yang mana wilayah yang bersangkutan kebijakan penataan ruang wilayah tersebut akan memberikam suatu dampak yang berpengaruh terhadap kawasan hutan tersebut.Suatu pencapaian keserasian pemanfaatan ruangberkelanjutan memerlukan sebuah prosedur/arahan
berupa kebijakan penataan ruang yang bersifatnasional dan harus diterapkan dalam bentuk konstitusi nasional maupun suatu perjanjian atau konvesi internasional yang bersifatmengikat.

Di Indonesia, undang-undang pertama yang mengatur tentang rencana tata ruang (UU) adalah UU no.pasal 2 Tahun1992, tentang Penataan ruang, diikuti dengan berbagai peraturan pelaksanaan seperti keputusan pemerintah (PP), Keputusan peraturan Presiden,Peraturan-peraturan pemerintah, Peraturan Daerah tahun 2007, UU No. 2 Tahun 2007 diubah menjadi UU NO . 26 TAHUN 2007 tentang Perencanaan daerah.

Perkembangan penataan ruang di Indonesia sendiri belum memenuhi kajian tertentu sebuah hukum yang ada. Adanya desentralisasi kekuasaan merupakan suatu kebijakan yang baik,akan tetapi malah menimbulkan suatu efek domino yang mana kebanyakan lahan-lahan menjadi rusak  akibat dari pemanfaatan hutan oleh pemegang HPH/IUPHHK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun