Mohon tunggu...
badrud tamam
badrud tamam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak // Nama Mahasiswa : Badrud Tamam // NIM : 55521110012 // Kampus Universitas Mercu Buana (Meruya)

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak // Nama Mahasiswa : Badrud Tamam // NIM : 55521110012 // Kampus Universitas Mercu Buana (Meruya)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_Tata Cara Pemeriksaan BUKPER Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

16 Desember 2022   00:56 Diperbarui: 16 Desember 2022   01:04 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tata cara dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hasil pemeriksaan tidak hanya disampaikan kepada wajib pajak melalui SPHP, tetapi laporan dikirim langsung ke Direktorat Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, jika dokumen yang dipinjam harus dikembalikan pada saat pemeriksaan biasa, maka dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa tidak akan dikembalikan kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan bukti permulaan, tetapi akan disimpan di tempat yang aman. Dokumen dan informasi lainnya akan digunakan sebagai bukti pemeriksaan pajak.

Ada dua kemungkinan proses pemeriksaan yang diusulkan oleh pihak fiskus: Pertama, Pemeriksa mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika pemeriksa sebenarnya belum mendapatkan bukti yang cukup. Kedua, pemeriksa menyarankan untuk melanjutkan proses penyidikan pajak. Pemeriksa Bukti Permulaan bertanggung jawab untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum adanya putusan pemeriksaan pajak. 

Laporan ini merupakan salah satu persyaratan untuk penyelidikan oleh polisi dan lainnya. Pada dasarnya pelapor (penyidik) melaporkan kepada penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan. Isi laporan kejadian itu sendiri mirip dengan isi laporan pemeriksaan bukti permulaan. Namun, jika laporan pemeriksaan bukti permulaan lebih bersifat internal dan bawahan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya, maka laporan kejadian merupakan laporan kepada penyidik. Laporan kejadian ini diperlukan sebagai bukti perlunya penyidikan oleh penyidik dan merupakan salah satu dokumen wajib untuk pemeriksaan di pengadilan.

Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memperoleh bukti permulaan mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. 

Bukti permulaan adalah setiap keterangan, surat, atau benda yang dapat menunjukkan adanya dugaan yang kuat bahwa telah atau telah dilakukan suatu tindak pidana di bidang perpajakan oleh orang yang berwenang. 

Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah serangkaian tindakan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap tindak pidana perpajakan yang dilakukan dan memberikan bukti guna menetapkan tersangka. Pasal 43A(1) UU KUP menegaskan bahwa Direktur Pendapatan Dalam Negeri berwenang melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap barang bukti berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan sebelum melakukan penyelidikan atas Kejahatan di bidang perpajakan.

Ketentuan lebih rinci mengenai tata cara pemeriksaan Bukti Permulaan (BUKPER) tindak pidana perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan BUKPER berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) yang diterima atau diperoleh DJP, yang dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengawasan. Informasi, data, laporan dan pengaduan yang ditemukan dari hasil pengembangan pemeriksaan yang mempunyai indikasi kuat akan terjadinya tindak pidana perpajakan dapat segera diproses melalui bukti permulaan. Informasi, data, laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan masa pajak, bagian dari tahun pajak atau tahun pajak, terlepas dari apakah suatu keputusan pajak dibuat atau dibuat, tunduk pada pemeriksaan pendahuluan sepanjang mengandung referensi tentang kejahatan di bidang perpajakan.

Berdasarkan peraturan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan IDLP berdasarkan masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, terlepas dari apakah keputusan perpajakan telah dibuat atau diberikan dalam hal terdapat acuan hukum pidana di bidang perpajakan. Ketentuan mengenai pemeriksaan pendahuluan dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

  • Perintah pemeriksaan BUKPER dikeluarkan berdasarkan instruksi pemeriksaan BUKPER.
  • Tim verifikasi BUKPER harus meminjam dan mengamankan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk prose BUKPER Wajib Pajak  di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Semua dokumen, catatan, pembukuan dan/atau data elektronik terkait BUKPER milik wajib pajak atau pihak ketiga harus dipinjamkan dan dilindungi oleh tim BUKPER.
  • Pemeriksa BUKPER berwenang menyegel jika perlu.
  • Penyidik BUKPER harus memanggil  calon tersangka, calon saksi dan/atau orang lain yang relevan untuk memperoleh informasi dan catatan yang diperlukan.
  • Apabila hasil BUKPER menunjukkan adanya cukup bukti adanya tindak pidana perpajakan, diusulkan untuk melanjutkan BUKPER dengan kemungkinan adanya saksi-saksi, hilangnya pendapatan negara, rusaknya barang bukti yang diperoleh, kesimpulan dan usulan.
  • BUKPER dapat dilakukan di kantor pajak, tempat  usaha atau tempat kerja bebas wajib pajak, tempat tinggal wajib pajak atau  tempat lain yang dianggap perlu oleh penyidik.
  • BUKPER dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak pada jam kerja menurut prosedur yang berlaku dan bila perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun