Mohon tunggu...
Badar Teguh
Badar Teguh Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Assistant Manager Corporate Secretary & Investor Relations

Saya seorang karyawan swasta yang rutinitasnya adalah menggeluti bidang Corporate Secretary & Investor Relations yang kerap kali berhubungan dengan kepatuhan dan lintas komunikasi internal maupun eksternal. Saya memiliki pengalaman yang cukup matang dalam bidang komunikasi terutama pada Komunikasi Korporasi, Komunikasi Media, serta Hubungan dengan Stakeholders dan Regulatory Authorities. Tidak hanya korporasi, kemampuan dalam membuat Kegiatan (Event) pun merupakan poin kuat yang saya miliki. Sebelum nya juga saya memiliki keahlian dibidang Trade Finance dan Supply Chain Management.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Seberapa Efektifkah Negara di Dunia Mengindahkan Implementasi Hukum Paris Agreement?

23 Januari 2020   15:28 Diperbarui: 23 Januari 2020   15:36 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pernahkah anda mendengar tentang Paris Agreement? Persetujuan Paris atau Paris Agreement merupakan perjanjian yang ditandatangani pada 22 April 2016 dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disebut United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di mana 194 perwakilan negara-negara ini termasuk Indonesia di dalamnya berkomitmen terhadap kepedulian mengenai mitigasi terhadap persoalan emisi gas rumah kaca, adaptasi, dan keuangan bidang energy yang mempengaruhi perubahan iklim bumi ini. 

Kini sudah memasuki tahun 2020 dimana di tahun ini diharapkan klausa-klausa komitmen efektif diindahkan oleh negara-negara yang menandatangani persetujuan tersebut. Lantas, seberapa besar komitmen dan pengaruh yang telah dilakukan semenjak persetujuan ini ditandatangani?

Sejauh ini 141 negara telah meratifikasi perjanjian tersebut kedalam bentuk kebijakan-kebijakan moneter negaranya yang mempengaruhi ruang lingkup lingkungan. Bentuk kepedulian lingkungan yang ditunjukan pada persetujuan ini guna untuk menahan laju peningkatan temperatur global hingga di bawah 2 derajat celcius dari angka sebelum masa revolusi Industri, dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1.5 derajat Celcius, Bahkan Indonesia meratifikasi presentase gas rumah kaca sebesar 1,49%, negara-negara tersebut memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim. 

Dalam upayanya negara-negara yang berkomitmen memiliki kebijakan moneter dalam mengindahkan persetujuan tersebut, jika dilihat komitmen yang ditunjukan oleh pemerintahan negara-negara di Eropa terlihat dengan adanya kebijakan tentang perekonomian yang membatasi pembiayaan suatu proyeksi bisnis pembangkit listrik (Power Plant) yang masih menggunakan bahan bakar fosil (fossil fuels) dan menghimbau kepada Bank dan Instansi Keuangan di negara-negara untuk menghentikan melakukan pendanaan terhadap ajuan-ajuan proyeksi Power Plant yang masih menggunakan batu bara, minyak bumi dan gas alam. 

Terlihat pada pergerakan Bank Investasi Eropa atau European Investment Bank (EIB) menyatakan semenjak tahun 2013 telah mulai membatasi  dan melakukan peralihan investasi dari bahan bakar fosil kepada pembiayaan pada investasi iklim paling ambisius yakni proyek energi terbarukan untuk memerangi perubahan temperature global. Setidaknya pada tahun 2020 EIB telah mencatatkan 1,1 Triliun dolar AS pada proyek energy terbarukan dan sejalannya dengan itu di tahun 2022 EIB pun akan sepenuhnya menghentikan pendanaan terhadap proyek berbahan bakar fosil.

Hal ini ternyata berdampak kepada kebijakan moneter beberapa institusi perbankan dan keuangan eropa yang memiliki cabang di Indonesia. Sejumlah Bank dan Instansi Keuangan Eropa yang cabangnya ada di Indonesia sudah menghentikan bentuk pendanaan mereka ke sejumlah proyeksi PLTU-PLTU yang ada di wilayah Indonesia, dan berkonsentrasi terhadap pembiayaan energy terbarukan. Kebijakan serupa dengan negara-negara Eropa, Indonesia pun tidak lama ini menghimbau kepada masyarakat dan khususnya pengusaha dalam bidang energy untuk dapat memperdulikan permasalahan utama mengenai emisi dan temperature global ini.

Seperti yang mungkin kita ketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah memiliki program 35 Giga Watt yang mengakomodasi kebutuhan listrik negara. Mendukung tentang Paris Agreement, Presiden Indonesia pada tahun 2018 mengeluarkan Perpres 35 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang menjadi landasan kebijakan untuk Pemerintah dalam meratifikasi komitmen dalam Paris Agreement. 

Kebijakan moneter yang dilakukan Indonesia pun tentunya mengimbangi hal tersebut dengan terus mendukung kepada para Perusahaan Produsen Listrik atau  Independent Power Producer (IPP) yang akan melakukan proyeksi pada energy terbarukan Sejumlah besar Bank dan Instansi Keuangan di Indonesia pun telah sedikit demi sedikit mengalihkan pembiayaannya kepada proyeksi energy terbarukan. 

Dan menurut PriceWaterhouseCoopers (PWC) Indonesia dalam bukunya berjudul "Power in Indonesia, 6th Edition" yang terbit pada November 2018 mengindikasikan bahwa program pemerintah Indonesia mendukung tentang kepedulian akan emisi dan temperature global ini akan berdampak pada siklus ekonomi Indonesia itu sendiri dengan diprediksikan bahwa industry yang akan memiliki pengaruh dan mendominasi pergerakan pembangunan Indonesia adalah bersumber dari sektor energy terbarukan. Setidaknya diprediksikan 31% energy di Indonesia dihasilkan dari sektor energy terbarukan.

Kebijakan dan keputusan para pemimpin negara-negara yang berkomitmen pada Paris Agreement merupakan salah satu gebrakan nyata dari manusia untuk manusia sebagai penduduk bumi dengan memerangi perubahan Iklim. Karena Iklim merupakan masalah utama dalam agenda politik di negara manapun saat ini dan kepedulian tentang hal ini memang semestinya menjadi perhatian utama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun