Mohon tunggu...
Azza Saffa
Azza Saffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu "Negara"?

13 September 2021   04:29 Diperbarui: 13 September 2021   07:26 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu "Negara"? Bagi sebagian orang di Indonesia termasuk penulis, ketika mendengar kata tersebut pasti ada kata yang langsung terlintas dipikiran yaitu kata "Indonesia".

Alasannya cukup  sederhana, karena kami adalah orang Indonesia. Orang Indonesia adalah orang yang terdaftar sebagai penduduk di Negara Indonesia ini. 

Negara Indonesia merupakan suatu tempat atau wilayah yang sudah diakui secara de facto dan de jure sebagai Negara yang terletak di Benua Asia, tepatnya Asia Selatan. 

Sedangkan kata "Negara" sendiri menurut penulis merupakan suatu wilayah atau tempat yang dihuni oleh sekelompok atau banyak orang yang mana di dalamnya terdapat suatu hukum yang mengatur dan pemimpin yang memimpin wilayah atau tempat tersebut bersama dengan sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tersebut.

Pendapat penulis ini dikuatkan oleh beberapa pendapat ahli, yaitu:

  • Menurut F. Isjwara dikutip Dari buku Nimatul Huda dalam buku "Ilmu Negara" Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing Staat (bahasa Belanda dan Jerman); State (bahasa Inggris); Etat (bahasa Prancis). Istilah Staat mempunyai sejarah sendiri.Istilah itu mula-mula dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat.Anggapan umum yang diterima bahwa kata staat (state, etat) itu dialihkandari kata bahasa Latin status atau statum. Secara etimologis kata status di dalam bahasa latin klasik adalah suatu isltilah abstrak yang menunjukan keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
  • Kata "Negara" mempunyai dua arti.Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan suatu kesatuan politis.Dalam arti ini India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan Negara.Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.sementara itu dalam ilmu politik, istilah "Negara" adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Ketika penulis ditanya tentang negara seperti apa yang penulis kehendaki, tentunya terdapat beberapa poin penting atau komponen yang harus dipenuhi agar suatu negera bisa dikatakan sesuai dengan kehendak penulis. Poin pertama, suatu negara yang penulis kehendaki haruslah bebas dari yang namanya "Penjajahan". 

Penjajahan yang dimaksud di sini merupakan negara yang bebas dari kuasa asing. Arti kata bebas dari kuasa asing bukan sekedar bebas dalam hal penjajahan wilayah, melainkan benar-benar bebas dari pengaruh negara asing yang bisa menyerang kondisi mental, sosial, budaya, pendidikan dan juga adat serta tata krama.

Poin kedua adalah memiliki pemimpin dan pemerintahan yang adil dan bersih. Suatu negara memang haruslah memiliki pemimpin dan juga pemerintahan yang mengatur. 

Penulis mempertimbangkan poin ini dikarenakan keinginan penulis terhadap suatu negara yang dikehendaki benar-benar memiliki poin kedua tersebut. 

Artinya tidak hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar memiliki pemimpin dan pemerintahan yang adil dan bersih. Adil terhadap semua rakyatnya, semua rakyat harus dipandang sama. 

Tidak dibedakan karena suku, agama dan ras, serta tidak dibedakan karena kekayaan yang dimilikinya. Bersih di sini mengartikan bahwa semua pemimpin yang mengatur dan orang-orang yang berada dalam pemerintahan tersebut tidak melakukan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun