Mindset laki-laki harus dirubah agar pelecehan seksual seperti ini bisa berhenti. Perempuan bukanlah sebuah “objek”. Teori feminisme liberal dan radikal juga menjelaskan bahwa perempuan mempunyai kebebesan berpendapat dan berekspresi. Kita bukanlah manusia lemah. Kita bebas melakukan apapun, Kita bebas bereskpresi bagaimana pun caranya. Jika hal ini terus terjadi, perempuan tidaklah aman di media sosial dan membuat kita tidak bisa melakukan apa yang kita inginkan. Laki-laki harus belajar menghormati perempuan. Seharusnya mereka sadar bahwa yang melahirkan mereka adalah seorang perempuan. Disaat laki-laki melecehkan perempuan, tanpa ia sadari ia juga melecehkan ibunya sendiri. Kita harus menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk bereskpresi. Perempuan harus berpegang teguh pada feminisme dan memegang prinsip perempuan mengenai ‘tubuh perempuan, hak perempuan’. Kita juga harus menjelaskan bahwa kita adalah sebuah “subjek”. Dengan begitu perempuan tidak perlu lagi takut dengan laki-laki. Bahwa dengan pemikiran ini kita dapat mewujudkan sebuah prinsip kesetaraan dan rasa aman bagi seluruh pihak terutama bagi perempuan.
Referensi
Mukalam. (2006). Pornografi: Antara Kepemilikan dan Dominasi Tubuh. Al-Mawarid Edisi XV, 45.
Retnani, S. D. (2017). Feminisme Dalam Perkembangan Aliran Pemikiran dan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Alethea Vol. 1 No. 1, 99 & 101.
Stephanie, C. (2021, 02 24). Riset Ungkap Lebih dari Separuh Penduduk Indonesia "Melek" Media Sosial. Retrieved from Kompas: https://tekno.kompas.com/read/2021/02/24/08050027/riset-ungkap-lebih-dari-separuh-penduduk-indonesia-melek-media-sosial
Wardatun, A. (2006). Pornografi dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Kajian Kritis Pandangan Feminisme Radikal). Ulumuna, Vol 10 No 2, 219-220.