Mohon tunggu...
Azwar Fariz Aldaufa
Azwar Fariz Aldaufa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo! Saya mahasiswa Ilmu Hukum di UIN Walisongo Semarang yang senang menulis dan berbagi sudut pandang tentang dunia hukum, sosial, dan kehidupan sehari-hari. Menulis bagi saya adalah cara untuk menyuarakan pikiran, menuangkan kegelisahan, dan mencatat perjalanan belajar. Melalui Kompasiana, saya berharap bisa berbagi, berdiskusi, dan tumbuh bersama para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Tom Lembong: layak Abolisi?

5 Agustus 2025   13:05 Diperbarui: 5 Agustus 2025   13:05 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:www.inews.id

Ketika kabar mengenai rencana pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong mencuat, publik seketika terpecah. Ada yang menilai ini sebagai bentuk perlindungan terhadap elite, ada pula yang mencoba memahami dari sisi hukum. Tapi, sebelum menyimpulkan lebih jauh, satu hal yang perlu dipahami: apa sebenarnya yang dimaksud dengan abolisi? 

Apa Itu Abolisi?

Secara yuridis, abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh konstitusi, tepatnya Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

 Berbeda dengan grasi yang menghapus atau meringankan hukuman, abolisi justru menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang bahkan sebelum diputus bersalah oleh pengadilan. Sederhananya, abolisi bisa menghentikan perkara pidana yang sedang berjalan. 

Dalam hukum pidana Indonesia, abolisi diatur dalam Pasal 14 KUHP yang menyatakan bahwa tindakan pidana bisa dihentikan atas dasar abolisi dari Presiden. Abolisi biasanya diberikan dalam kasus yang menyangkut dimensi politis, seperti pemberontakan, makar, atau kasus-kasus khusus yang berkaitan dengan kepentingan negara. 

Kasus Tom Lembong: Layak Abolisi?

Nama Tom Lembong belakangan dikaitkan dalam perkara hukum yang menimbulkan polemik. Sebagai mantan pejabat publik dan tokoh ekonomi, proses hukumnya pun menjadi sorotan. Namun, rencana pemberian abolisi oleh Presiden justru menimbulkan pertanyaan baru: Apakah abolisi ini bentuk perlindungan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan?

Secara normatif, Presiden memang memiliki kewenangan memberi abolisi, namun tetap harus berdasarkan pertimbangan DPR. Dengan kata lain, ini bukan keputusan sepihak Presiden, melainkan langkah konstitusional yang harus melalui proses checks and balances.

Namun demikian, masyarakat tetap berhak mempertanyakan motif, urgensi, dan transparansi pemberian abolisi. Karena selain aspek hukum, rasa keadilan publik juga harus dijaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun