Mohon tunggu...
Azurah
Azurah Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501028

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dampak Peraturan Menteri Keuangan No. 199 di Kota Batam

1 November 2020   21:23 Diperbarui: 1 November 2020   21:26 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang diketahui bahwa Kota Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang masuk ke dalam free-trade zone atau kawasan bebas dari pengenaan bea masuk, PPn, PPnBM, dan cukai yang ditetapkan untuk mempermudahnya lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara, para investor asing dan memperluas lapangan kerja. Adapun yang dimaksud dengan pajak pertambahan nilai (PPn) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli yang barang dan jasa yang dilakukan oleh badan wajib pajak, adapun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada barang yang tergolong mewah, dan cukai adalah pungutan negara pada suatu barang yang memiliki karakteristik dengan sesuai yang telah ditetapkan undang-undang

Pada tanggal 13 Januari 2020 Menteri keuangan Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan impor terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199.10/2019. Dalam aturan ini bea dan cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang sebelumnya 75 USD menjadi 3 USD per kiriman, yang artinya pembebasan bea masuk untuk impor produk barang hanya diberlakukan kepada produk e-commerce yang memiliki nilai harga dibawah 3 USD  dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020.

Peraturan menteri keuangan ini memiliki dampak positif dan negatif dari berbagai kalangan. Contohnya masyarakat batam banyak yang mengeluhkan biaya pengiriman keluar batam, mereka harus menambah hingga 45 persen untuk membayar pajak barang yang akan mereka kirimkan itu.  Banyak pedagang online di Batam mengeluhkan dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, dikarenakan banyak pelanggan yang enggan dibebankan biaya pajak, hal ini menyebabkan banyak pedagang online yang guling tikar. Tidak hanya pedagang online, tetapi pengusaha jasa ekspedisi pun banyak yang terancam gulung tikar karena angka pengiriman barang bebas pajak dari Kota Batam yang sebelumnya sebesar 75 USD menjadi 3 USD dengan artian barang yang memiliki harga senilai 45 ribu sudah terkena pajak. Maka dari itu aturan ini pun menimbulkan aksi protes dari UKM online batam.

Peraturan menteri keuangan ini bisa membantu menurunkan impor dan defisit neraca dagang. Karena sebelum dikeluarkannya peraturan ini barang barang yang dibeli melalaui via e-commerce yang dikenai pajak hanya yang memiliki harga 75 USD atau lebih, dan aturan ini juga menciptakan dunia bisnis menjadi lebih fair bagi pedagang ritel yang mengunakan metode konvensional dalam mengimpor barang dan membayar bea masuk sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan pemerintah ini dapat diyakini sebagai perlindungan produk lokal dan IKM (industri kecil dan menengah). 

Dengan dibuatnya Peraturan Menteri Keuangan agar mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri, dan masyarakat lebih faham bagaimana situasi jalur dagang yang semestinya, dan apa resikonya. Yang kedua konsistensi dari pada ketertiban dalam berdagang. Terkhususnya perusahaan jasa titipaan (PJT) diharapkan melalui prosedur atau ketentuan yang sudah ada, jika ingin memakai partai besar harus menyertakan pemberitahuan impor barang, dan untuk UKM dihendakkan memakai e-commerce dan menggunak perusahaan jasa ekspedisi yang resmi seperti Kantor Pos misalnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun