Mohon tunggu...
Muhammad Azrul Amirullah
Muhammad Azrul Amirullah Mohon Tunggu... Universitas Darussalam Gontor

Nama saya Muhammad Azrul Amirullah saya berasal dari Bengkulu, saya seorang mahasiswa di Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, saya memiliki hobi membaca menulis, dan berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Ijtihad Dan Bid'ah

29 Mei 2025   20:50 Diperbarui: 29 Mei 2025   20:50 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ijtihad merupakan upaya sungguh-sungguh seorang Muslim untuk memahami serta menginterpretasikan ajaran Islam, terutama mengenai hukum-hukumnya, dengan merujuk kepada sumber-sumber pokok seperti Al-Qur'an dan Sunnah, serta berbagai pendekatan berpikir dan penafsiran. Sementara itu, bid'ah adalah tindakan yang tidak memiliki preseden atau tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang diambil oleh sekelompok orang setelah mereka.

Perbedaan utama:

  • Dasar: Ijtihad berdasar pada sumber-sumber agama, sedangkan bid'ah tidak.
  • Tujuan: Ijtihad bertujuan untuk memahami dan menerapkan ajaran agama Islam secara lebih mendalam, sedangkan bid'ah bertujuan untuk menambahkan atau mengubah ibadah yang sudah ada.
  • Hukum: Ijtihad dianjurkan, sedangkan bid'ah dibenarkan jika didasarkan pada sumber-sumber agama dan memiliki dasar yang kuat, namun tidak dibenarkan jika tidak.

Singkatnya, Ijtihad adalah upaya memahami dan menafsirkan ajaran Islam dengan menggunakan sumber-sumber yang ada, sedangkan bid'ah adalah amalan baru yang tidak ada contohnya dalam ajaran Islam dan dapat merusak ajaran agama jika tidak didasarkan pada sumber-sumber agama yang kuat.

Pada permasalahan ini saya mengutip dari perkataan seorang ulama kontemporer asal Damaskus yaitu Syekh Prof. Dr Wahbah Az-Zuhaili yang mana beliau mengatakan antara ijtihad dan bid'ah itu sangat jauh berbeda, Ijtihad dilakukan berdasarkan pendapat daripada seorang mujtahid (yang melakukan ijtihad hukum Islam) dan ia menetapkannya dengan menggunakan nash ataupun dalil sementara bid'ah adalah sebuah tindakan yang mengadakan sebuah perkara baru tanpa didasrkan ikatan dalil.

Seorang mujtahid itu memiliki kewenangan dalam membuat keputusan hukum islam hal ini juga telah diperjelas dalam surat An-Nahl ayat 43 yang berbunyi :

wa m arsaln ming qablika ill rijlan n ilaihim fas'al ahladz-dzikri ing kuntum l ta'lamn

Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

 

Kemudian pada surat An-Nisa ayat 50 dimana Allah SWT berfirman :

y ayyuhalladzna man ath'ullha wa ath'ur-rasla wa ulil-amri mingkum, fa in tanza'tum f syai'in fa ruddhu ilallhi war-rasli ing kuntum tu'minna billhi wal-yaumil-khir, dzlika khairuw wa asanu ta'wl

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun