Mohon tunggu...
Azky Ainayyah
Azky Ainayyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kuliner

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Pengantar Hukum Kewarisan Islam Karya Dr. Maimun Nawawi,M.H.I

10 Maret 2023   22:47 Diperbarui: 10 Maret 2023   23:00 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul   : Pengantar Hukum Kewarisan Islam

Penulis : Dr. Maimun Nawawi, M.H.I

Penerbit : Pustaka Raja

Terbit : 2016

Isbn     : 978-602-1194-46-1

Cetakan :  Pertama, Maret 2016

Buku tulisan Dr. Maimun Nawawi, M.H.I yang berjudul ''Pengantar Hukum Kewarisan Islam'' mendeskripsikan secara lengkap tentang pengantar hukum kewarisan yang menjelaskan tentang hukum kewarisan,sejarah dan perkembangan hukum kewarisan,unsur-unsur syarat dan kewarisan,pengelompokkan ahli waris,metode perhitungan ahli waris serta kewarisan adat dan relevansinya dengan kewarisan islam. 

Hukum kewarisan islam hadir didalam kehidupan masyarakat bertujuan untuk mengatur dan memelihara harta yang dimiliki seorang pewaris yang akan diteruskan oleh ahli waris. Hukum kewarisan datang untuk mencegah terjadinya konflik antar keluarga setelah harta waris jatuh ketangan ahli waris serta mengatur tentang siapa yang berhak menerima harta dan tidak berhak menerima harta tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Tujuan hukum kewarisan itu sendiri umtuk mengatur hak dan kewajiban keluarga al-marhum serta menjaga harta warisan sampai kepada ahli waris yang tepat, untuk meneruskan harta kegenerasi selanjutnya, sehingga dapat menghindari konflik perebutan harta dan juga sebagai sarana distribusi harta tersebut.

Selanjutnya adalah pembagian harta waris sebagaimana yang telah dijelaskan pada surat An-nisa : 11 bagian anak laki-laki sama dengan dua kali bagian perempuan, jika anak perempuan sendirian maka dia mendapatkan setengah harta,jika lebih dari seorang  maka dua pertiga sedangkan bagian bapak dan ibu menyesuakan kondisi ada ahli waris anak atau tidak, bagian ibu dan ayah 1/6 jika ada anak, 1/3 jika tidak mempunyai anak, jika ibu mempunyai saudara 1/6, harta tersebut dibagikan jika wasiat dan hutangnya telah dibayar.

Pada surah  An- Nisa : 12 menjelaskan tentang bagian suami dari harta yang ditinggalkan istri jika tidak ada anak, jika istri ada anak maka , jika istri mempunyai anak 1/8 dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang tidak memiliki suami/istri dan anak tetapi mempunyai saudara kandung, jika saudara kandung tersebut 1 orang maka bagianya 1/6 jika lebih dari 1 maka 1/3 dibagi rata dengan jumlah saudara.

Dijelaskan didalam surat an-nisa :176 jika seorang telah meninggal dan dia tidak mempunyai seorang anak  akan  tetapi mempunyai saudara perempuan, maka baginya dari harta yang ditinggalkan, dan saudara yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuan, apabila dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi jika saudara perempuan itu dua orang ,maka  keduannya 2/3 dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka ahli waris terdiri dari saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan dua saudara perempuan.

Adapun sejarah dan perkembangan hukum kewarisan islam  dari generasi kegenerasi lain terdapat beberapa perbedaan dikarenakan adanya perbedaan situasi dan kondisi dari masa ke masa yang akan dibagi menjadi 3 :

  • Kewarisan pada masa pra islam
  • Kewarisan pada masa awal islam
  • Kewarisan setelah islam berkembang sampai sekarang  

   Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam pembagian harta waris yang telah sesuai hukum islam adalah : .

  • Pewaris/al-muwarits (orang yang mewariskan hartanya)
  • Ahli waris (orang yang memeiliki hubungan kekerabatan dan hubungan perkawinan)
  • Harta warist (harta yang diwarisi harus ada,harta dibagikan setelah terpenuhi pengurusan mayit,pelunasan hutang jika simayit memiliki hutang,menyelesaikan wasiat jika ada)
  • Penghalang saling mewarisi.
  • Setelah penjelasan rukun diatas adapun penjelasan mengenai syarat penerima hak waris adalah :
  • Ahli waris/sang penerima waris masih hidup.
  • Tidak terhalang dalam penerimaan waris tersbut.
  • Tidak tertup (mahjub)

   Untuk membahas pembahasan lebih rinci ahli waris memeliki beberapa kelompok sebagi berikut adalah Kelompok ahli waris kekerabatan.

1. Ahli waris nasabiyah,ahli waris ini memiliki hubungan darah dengan si mayit dari bawah,keatas,kesamping yang berjumlah 21 0rang (13 laki-laki dan 8 orang perempuan)

      Golongan pertama atau laki-laki  terdiri dari : Anak laki-laki,cucu laki-laki(keturunan anak laki-laki),bapak,kakek dari garis bapak dan terus keatas,saudara laki-laki kandung,saudara laki-laki sekandung,saudara laki-laki sebapak dan seibu,anak laki-laki saudara sekandung laki-laki serta anak laki-laki sebapak,paman sekandung,paman sebapak,anak laki-laki paman sekandung dan anak-anak laki paman sebapak.

Golongan ahli waris kedua atau dari pihak perempuan terdiri dari : Anak perempuan,cucu perempuan keturunan laki-laki dan seterusnya,ibu,nenek garis ibu dan bapak,saudara perempuan sekandung serta saudara perempuan sebapak dan saudara seibu.

Terdapat lagi kelompok yang lebih dekat dalam penerimaan waris yaitu, anak laki-laki,anak perempuan,cucu laki-laki dan cucu perempuan garis keturunan anak laki-laki.

Kelompok ahli waris selanjutnya para orang tua dan leluhur si mayit yaitu,bapak,ibu,kakek garis bapak dan kakek garis ibu.

Kelompok ahli waris terakhir adalah ahli waris samping yaitu, saudara laki-laki dan perempuan sekandung,saudara laki-laki dan perempuan sebapak,saudara laki-laki dan perempuan seibu,ponaan dari saudara laki-laki,anak laki laki dari saudara laki-laki sebapak,paman sekandung dan sebapak.

2. Ahli waris sababiyah adalah ahli waris yang disebabkan ikatan pernikahan atau adanya hubungan wala' yaitu, suami istri yang menikah,hamba sahaya perempuan atau laki-laki,ahli waris yang disebabkan adanya perjanjian/ikatan saling menolong antara kedua pihak. Ahli waris sababiyah dirincikan menjadi 25 ahli waris(15 laki-laki dan 10 perempuan)

Golongan laki-laki yaitu, anak laki-laki,cucu laki-laki keturunan anak laki-laki,bapak,kakek dari bapak keatas,saudara laki-laki sekandung dan sebapak,saudara laki-laki seibu,anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung dan sebapak,paman sekandung dan sebapak,anak laki-laki paman sekandung dan sebapak,suami dan laki-laki yang memerdekakan hamba.

Golongan perempuan nasbiyah yaitu, anak prempuan,cucu prempuan keturunan laki-laki,ibu,nenek garis ibu dan bapak,saudara prempuan sekandung,saudara prempuan sebapak dan seibu,istri dan dermawati yang memerdekakan hamba.

Jika ahli waris berkumpul semua 15 orang laki-laki tanpa ada ahli waris prempuan  maka yang berhak menerima bagian hanya, bapak,anak laki-laki dan suami. Jika ahli waris prempuan berkumpul 10 orang tanpa ada laki-laki maka yang mendapatkan 5 orang yaitu,anak prempuan,ibu,saudara prempuan kandung,istri,jika ahli waris laki-laki dan prempuan berkumpul maka yang berhak menerima,anak lk,anak pr,bapak,ibu,suami/istri.

Adapun ahli waris penerima sisa yaitu, ashobah bil nafs(garis keturunan laki-laki),ashobah bil ghoir(garis keturunan prempuan),ashobah ma'al ghoir(penerima menerima sisa disebabkan ahli waris lain).

Contoh : istri : 1/8

cucu pr grs laki-laki:

 2 sdr pr.s bapak : ashobah maal ghoir

Dapat disimpulkan bahwa pentingnya belajar ilmu mawaris bagi umat islam agar menghindari perebutan atau cekcok masalah harta,ilmu mawarist juga sangat dianjurkan dipraktikan oleh nabi demi kemaslahatan umat muslim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun