Mohon tunggu...
Aziz Panjaitan
Aziz Panjaitan Mohon Tunggu... -

Menggali Potensi Diri Hingga Terwujud Karya Monumental...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MATA HATI PEMERINTAH DAN DL SITORUS DIUJI

11 September 2015   16:05 Diperbarui: 11 September 2015   16:09 3954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Terlihat Perkebunan Rakyat di lahan 47.000 hektare di tahun 2000-an. (f:dokumen)

 

MASIHKAH ada Indonesia Raya didada mereka? Baik mereka yang mengaku pemerintah maupun mereka yang bangga sebagai pengusaha Indonesia, bernama DL Sitorus.

Memasuki bulan September 2015, tak banyak cerita yang kita dapat dari media cetak maupun media online terbitan Sumut tentang kisah puluhan ribu anak manusia yang menggantungkan nasibnya, di lahan 47.000 hektare Palas. Tapi kisah derita itu, begitu ramai dan megemuka di media sosial dan media online terbitan Riau. Sebab imbasnya seperti di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masyarakat yang bekerja di PT Torganda (Karya Perdana, Kebun Rantau Kasai dan Batang Kumu) di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara, PT Torus Ganda (Kebun Tambusai Timur) di Desa Tambusai Timur dan Lubuk Soting, serta PT Togus Gopas (Kebun Maju Bersama) terancam “dimiskinkan”.

Terlebih-lebih bagi mereka yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang sejak awal September telah mendapat pengurangan HK (Harian Kerja) full perbulan. Biasanya BHL di PT Torus Ganda di tiga lokasi tersebut mendapat 30 HK perbulan, kini tinggal 15 HK perbulan. Perlahan, kini para BHL itu pun mulai berhutang, bahkan ada yang mulai terancam makan sekali sehari.

Maklum, jika menurut para BHL setempat upah per HK Rp 62.500, maka jika hanya tinggal 15 HK perbulan, penghasilan mereka perbulan sejak September 2015 akan menjadi (Rp 62.500 x 15 = Rp 937.500/ perbulan), yang biasanya bisa sampai Rp 1.875.000 / per bulan. Artinya, untuk biaya rumah tangga perhari, masing-masing BHL hanya memiliki kemampuang biaya sebesar (Rp 937.500 : 30 hari = Rp 31.250/ perhari. Lalu bisa makan apa Rp 31.250/ perhari itu ?

Menanggapi hal ini, sebagaimana dilansir www.katakabar.com, salah seorang anggota DPRD Rokan Hulu dari Dapil II, Wahyuni, hanya bisa menjawab wartawan dengan sebait pernyataan, bahwa kondisi CPO PT Tor Ganda dan PT Torus Ganda tidak bisa lagi di keluarkan untuk dijual. “Kalau dijual kepada pembeli, keduanya bisa di pidana,” katanya.

 

Manager PT Torganda, S Damanik, Kamis (10/9/15), lewat berita di www.riauterkini.com, mengatakan, pasca PKS PT Torganda disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, aktivitas produksi berhenti, baik aktivitas pemanenan hingga produksi crude palm oil (CPO). Namun, perusahaan perkebunan tak sampai memecat 17 ribu karyawan dan buruh harian lepas atau BHL.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun