Mohon tunggu...
Aziz Muslim
Aziz Muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mochamad Abdul Aziz Muslim

Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ancaman, Keamanan, dan Pertahanan Negara

8 November 2021   23:26 Diperbarui: 8 November 2021   23:29 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Mochamad Abdul Aziz Muslim

Masa transisi dari negara otoriter menjadi negara demokrasi memerlukan berbagai penataan ulang perundangan yang mengatur tentang "keamanan nasional". Dalam Konsep Tradisional para ilmuwan mengatakan bahwa keamanan adalah suasana yang bebas dari segala macam bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan. Suatu Negara di katakana dalam keadaan aman apabila bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya penting dan dapat menghindari perang dan jikapun harus perang maka harus menjadi pemenang. Encyclopedia Of The Social Sciences berpendapat bahwa keamanan adalah kemampuan suatu Negara untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar.

Negara-negara berkembang menghadapi masalah yang jauh lebih kompleks. menyebabkan sebagian dari mereka terlebih dahulu berhasil membentuk negara sebelum berhasil membangun bangsa Sebab itu, dalam banyak kasus, negara-negara berkembang menghadapi sekaligus tugas ganda bina-bangsa (nation-building) dan bina-negara (state-building), selain menghadapi ancaman militer luar terhadap wilayahnya.

Sumber ancaman yang mengancam keamanan nasional tidak hanya dari luar dan dalam saja tetapi juga dari global yang semakin berkembang tidak hanya ancaman militer ada juga ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi dan budaya. Seperti halnya ancaman militer, ancaman ideologi atau politik juga dapat muncul dalam berbagai bentuk di dalam suatu negara mungkin menghadapi ancaman politik dalam bentuk tekanan tertentu untuk mengubah tujuan-bentuk atau struktur institusi-institusi politiknya. Selanjutnya ancamna yang tidak kalah penting adalah ancaman ekonomi, ancaman ekonomi ini sangat sulit di jelaskan. Walaupun sulit di jelaskan tetapi ancaman ekonomi ini mempunyai dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup suatu Negara.

Untuk menghadapi ancaman semua itu bukan hanya bergantung pada kekuatan militer, tetapi juga di perlukan kemampuan bersatunya semua elemen atau lapisan masyrakat yang lain termasuk pemerintahan yang mempunyai kapasitas untuk menghadapinya. Aparat pemerintahan bertanggung jawab atas keamanan suatu Negara dan militer bertanggung jawab untuk merumuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan operasi dan taktik pertahanan. Ancaman yang mengganggu harus di hadapi dengan instrumen tertentu yang sesuai, efektif,  efisien dan tidak menimbulkan pergerakan sosial, ekonomi, politik, ideologi.

Apa cara yang efektif dan efesien untuk menghadapi ancaman atau gangguan tertentu yang datang ??? Ancaman internal harus di ketahui dengan pasti alasan timbulnya (contoh komunisme). Pencegahan terhadap kemungkinan munculnya kembali desakan-desakan seperti itu hanya dapat dilakukan dengan upaya untuk mengatasi deprivasi ekonomi, politik, dan kultural. Kemudian peningkatan kemampuan militer menjadi lebih modern dan professional dan Pengembangan kekuatan militer yang mengarah pada non-provocative defense merupakan salah satu pilihan strategis yang tidak dapat di ragukan lagi untuk mengtasi ancaman-ancaman yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kedaulatan Negara.

Melihat kompleksitas seperti itu, penataan kembali kebijakan dan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan nasional menjadi sangat penting. Kebijakan itu harus berupa dokumen, dengan upaya pengkajian ulang secara berkala dan menyeluruh sesuai dengan perkembangan zaman, dan dengan jelas mengidentifikasi ancaman terhadap keamanan nasional dan bagaimana ancaman itu harus dihadapi. Kewenangan pada instansi-instansi tertentu yang akan bertindak sebagai pelaku utama untuk melindungi keamanan nasional, baik ketika keamanan itu ditempatkan dalam kerangka keamanan negara maupun ketertiban umum.Seperti misalnya polisi yang bertindak selaku pelaksana utama kebijakan di bidang ketenteraman umum dengan menggunakan penegakan hukum sebagai strategi pokok. Kemudian tentara yang berperan sebagai alat utama negara untuk menghadapi  ancaman bersenjata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun