Mohon tunggu...
Aziizirrahiim
Aziizirrahiim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti

Haloo! Saya Aziz (Muhammad Ibdi Nur Aziizirrahiim), mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2018 di STP Trisakti prodi S1 Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perjalanan Domestik Tanpa RT-PCR/Antigen, Untung atau Bikin Buntung?

13 Maret 2022   17:39 Diperbarui: 13 Maret 2022   17:41 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tes PCR di stasiun. (KAI) Sumber: Kompas.com

Apakah Anda termasuk orang yang skeptis ketika mendengar bahwa rapid tes antigen/PCR dihapuskan sebagai syarat wajib perjalanan? Atau Anda merasa senang karena tidak perlu lagi mengatur waktu untuk rapid tes antigen/PCR ketika ingin ke luar kota?

Apakah hal ini keputusan yang terkesan terburu-buru atau memang sudah tepat?

Keputusan pemerintah terkadang memberikan dilema bagi sebagian orang, ada yang setuju maupun tidak setuju. Hal ini terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru yang tertuang pada Surat Edaran No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Surat edaran tersebut mengatur mengenai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat yang tidak mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Sejumlah peraturan tersebut diantaranya:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksin dua kali atau tiga kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen,
  2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang belum mendapatkan vaksinasi ataupun masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (sampelnya diambil maksimal dalam waktu 3x24 jam) atau negatif tes antigen (sampelnya diambil maksimal dalam waktu 1x24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,
  3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (sampelnya diambil maksimal dalam waktu 3x24 jam) atau negatif tes antigen (sampelnya diambil maksimal dalam waktu 1x24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, atau
  4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun syarat wajib tambahan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan setiap perlaku perjalanan. Ketentuan ini berlaku sejak 8 Maret 2022 sampai diterbitkannya peraturan terbaru yang menggantikan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 tahun 20202 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2022.

Sumber: Pixabay
Sumber: Pixabay

Jadi, sebetulnya yang bebas syarat tes RT-PCR atau antigen adalah orang-orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dua kali ataupun tiga kali. Sedangkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi maupun baru mendapatkan satu kali, tetap melampirkan hasil negatif RT-PCR/antigen bila akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat/kapal/kereta api antar kota.

Peraturan ini sebetulnya memunculkan dua kubu, yaitu kubu pro dan kontra. Banyak masyarakat yang setuju dengan peraturan ini, alasannya beragam seperti mereka tidak perlu mengatur waktu untuk tes RT-PCR/antigen, menghemat biaya, tidak nyaman melakukan tes (karena petugas mengambil sampel dari lendir di hidung), takut hasilnya positif, ataupun ingin Indonesia segera pulih.

Namun tidak sedikit juga yang menyayangkan keputusan ini, seolah-olah pemerintah mulai mengabaikan covid-19 ataupun pemerintah terkesan tergesa-gesa mengambil keputusan. Hal ini bisa diibaratkan layaknya seseorang yang sudah mulai merasa sehat dari sakit, namun belum sembuh total tapi sudah melakukan aktivitas seperti biasanya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi boomerang tersendiri yang mengakibatkan kembali jatuh sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun