Mohon tunggu...
Azzahra WidaBe
Azzahra WidaBe Mohon Tunggu... Lainnya - dalam proses

currently a lawstud at UPNV Jakarta, and blessed be part of zeno's student in stoicism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fragmen Kompleksitas Sanksi Pergub DKI di Tengah Pandemi: Masyarakat atau Pemerintah yang Menguasai?

2 Januari 2021   01:55 Diperbarui: 2 Januari 2021   02:14 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA, -Terbaru di bulan Desember, Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa “penerapan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan atau aktivitas paling banyak lima orang selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021”. Dan ini terhitung menjadi fragmen yang panjang dalam sejarah penerapan protokol kesehatan, mengingat Covid-19 menjadi tantangan pemerintah yang tidak kunjung berkesudahan.

Banyak masyarakat yang menggaungkan kompleksitas sanksi, bermula sejak awal regulasi Pergub diedarkan. Termasuk diantaranya adalah Peraturan Gubernur  No. 79 dan 88 tahun 2020, yang mengatur beberapa sanksi seperti denda atas pelanggaran protokol kesehatan dan operasional kegiatan usaha. Tertera:

Pelanggaran pemakaian masker

  • Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
  • Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
  • Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
  • Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

  • Ditemukan kasus positif dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan
  • Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000
  •  Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha

Kompleksitas sendiri mengacu pada pengertian ‘kerumitan’ atau ‘keruwetan’. Dan dikorelasikan dengan keberadaan sanksi, kompleksitas menyatakan suatu hubungan yang menjelaskan keadaan sistem dalam lingkar kerumitan. (Repository Unpas) menyatakan bahwa kerumitan (complexity) didefinisikan sebagai seberapa jauh suatu sistem dipersepsikan sebagai sesuatu yang secara relatif susah untuk dipahami dan digunakan. Kerumitan (kompleksitas) sendiri juga memiliki beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai Pergub DKI Jakarta divonis rumit atau tidaknya. Indikator-indikator tersebut, diantaranya:

Tingkat kerumitan sistem dan dibutuhkan/tidaknya usaha keras dalam beraksi

Peraturan Gubenur DKI yang menjelaskan tentang sanksi dapat dilaksanakan dengan terarah. Sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan misalnya, justru dapat dengan mudah mempolarisasi hukuman. Ada beberapa sanksi yang dapat dipilih masyarakat (maupun yang telah ditetapkan dan diberikan Satuan Gugus Tugas DKI di masa pandemi), yakni denda, membersihkan lingkungan, dan lainnya.

Tingkat kemudahan akses informasi regulasi dan sanksi. 

Dalam hal ini, sanksi maupun regulasi telah terangkum secara rapi dalam laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta.

Tingkat jera masyarakat sebagai impact sanksi. 

sejauh ini, misalnya dalam pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, tidak ditemukannya ‘angka tinggi’ dalam pelanggaran berulang. Sehingga, tidak dikhawatirkannya kasus penutupan paksa dan pencabutan izin operasial. Ini membuktikan bahwa hukuman di tingkat pertama maupun kedua sudah berhasil membuat pelaku usaha jera dan menghindar dari ancaman pencabutan akses usaha. Namun dalam hal ini, beberapa perusahaan tetap tercatat terancam dicabut izin operasionalnya, karena melakukan pelanggaran berulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun