Mohon tunggu...
Azhariah Azizah Fuaddy
Azhariah Azizah Fuaddy Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Hobi Mendaki / Futsal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi " Peran (PPN) Dalam Mencegah Perkawinan di Bawah Umur ( Studi dikantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta)

10 Juni 2025   07:36 Diperbarui: 10 Juni 2025   07:36 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PERAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH ( PPN ) DALAM MENCEGAH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI DIKANTOR URUSAN AGAMA Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Tahun 2021)

Perkawinan di bawah umur merupakan sebuah perkawinan di bawah umur yang target persiapannya (persiapan fisik, mental, dan materi) belum dikatakan maksimal. Definisi menurut Dlori lebih menekankan pada faktor persiapan remaja dalam pernikagan dini. Remaja melakukan pernikahan dini dianggap belum memenuhi persiapan fisik, mental dan materi yang dibutuhkan untuk melaksungkan perkawinan.

Judul ini dipilih karena adanya kepedulian pribadi peneliti terhadap pentingnya perlindungan anak dari pernikahan dini, yang kerap menjadi penyebab putus sekolah dan kekerasan dalam rumah tangga. Melalui penelitian ini, peneliti berharap dapat menyuarakan pentingnya pencegahan dan edukasi.

Terdapat dua faktor utama yang memaksa mereka untuk melakukan pernikahan dini yakni faktor yang berasal dari diri seorang anak (sebab internal) dan faktor yang berasal dari luar kendali mereka (sebab eksternal). Adapun sebab internal tersebut antara lain : lemahnya pengetahuan tentang organ reproduksi, tidak memahami cara menjaga kehormatan keluarga, yang kemudian dengan mudah diperbudak dan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma yang terdapat di dalam masyarakat seperti norma agama dan sosial, karena pelanggaran terserbut berupa perzinahan atau pemerkosaan. Adapun sebab eksternal dari perkawinan dini antara lain :

faktor paksaan orang tua yang merasa takut akan melanggar norma agama dan sosial, faktor budaya lokal yang semata-mata untuk menjaga garis keturunan dan memperbaiki keturunan menjadi lebih baik menurut pandangan mereka, dan faktor lemahnya ekonomi keluarga yang mengorbankan anaknya untuk dinikahkan dengan tujuan mencari peruntungan untuk keluar dari kemiskinan.

Perkawinan di bawah umur masih lumrah dilakukan. kesederhanannya pola pikir masyarakat, tidak terkecuali dalam hal perkawinan. Untuk sekedar menikah, seseorang tidak harus memiliki persiapan yang cukup dalam hal materi ataupun pendidikan. Asalakan sudah saling mencintai, maka perkawinan pun sudah bisa dilakukan. Biasanya seorang remaja yang telah memiliki pekerjaan yang relatife baru, akan berani untuk ke jenjang perkawinan.

Upaya Pegawai Pencatat Nikah KUA Banjarsari dalam mencegah perkawinan dibawah umur sebagai berikut: mulai dari Melakukan sosialisasi terhadap UU Perkawinan baik melalui kegiatan formal maupun non formal, seperti acara pernikahan, khutbah jumat, penyuluhan kursus calon pengantin, pengajian- pengajian di majlis taklim. Kemudian memberikan penyuluhan tentang batasan usia pernikahan kepada para masyarakat khususnya kepada calon pengantin melalui kerjasama dengan aparat kelurahan dan tokoh agama yang secara langsung dapat berkomunikasi dengan masyarakat. Serta memberikan penerangan kepada masyarakat akan resikonya baik fisik maupun mental jika melakukan pernikahan di bawah umur, karena betapa pentingnya pernikahan harus didahului dengan persiapan fisik dan mental yang kokoh dalam rangka mempersiapkan membentuk kehidupan keluarga yang sakinah,mawaddah, dan rahmah.

Rencana skripsi yang akan saya tulis dan beserta argumentasinya

TRADISI MANDI KASAI DALAM PERNIKAHAN BUDAYA MELAYU BUJANG GADIS LUBUKLINGGAU, PROVINSI SUMATERA SELATAN : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 

Judul ini menyoroti interaksi antara tradisi budaya dan ajaran agama, khususnya hukum Islam. Dalam masyarakat yang plural, penting untuk memahami bagaimana tradisi lokal dapat beradaptasi dengan prinsip-prinsip agama dan mencerminkan kekayaan budaya lokal yang ada di Lubuklinggau, khususnya dalam konteks pernikahan. Tradisi Mandi Kasai adalah salah satu ritual yang unik dan memiliki makna mendalam dalam masyarakat Melayu. Penelitian ini bertujuan untuk melestarikan dan mengangkat nilai-nilai budaya yang mungkin mulai terlupakan dan Skripsi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya melestarikan tradisi budaya mereka. Dengan memahami hubungan antara tradisi dan hukum Islam, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai warisan budaya mereka. Penelitian ini akan memberikan wawasan tentang keselarasan atau ketegangan yang mungkin ada antara keduanya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun