Mohon tunggu...
Azhar Adam
Azhar Adam Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia yang sedang belajar

Belajar, belajar dan terus belajar Contact: azharadam068@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hukum Islam dan Hukum Positif (Negara)

6 Maret 2021   13:20 Diperbarui: 6 Maret 2021   13:28 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 32)

Taatilah perintah Allah - Al Quran

Taatilah perintah Rasul - Sunnah/Hadist

Allah berfirman:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَکُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا  ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَاۤ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِ  ۗ وَاِ نْ كَا نَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ  ۗ وَمَا كَا نَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَا نَكُمْ  ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِا لنَّا سِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) "umat pertengahan" agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya, melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia." (QS. Al-Baqarah Ayat 143)

Sabda Nabi Muhammad

لا تجتمع أمتي على ضلالة

“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, derajatnya hasan menurut Syeikh Albani)

Dan Nabi juga bersabda

“Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapapun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, derajatnya sahih menurut Syeikh Albani).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun