Indonesia Darurat Kekerasan Seksual.
Belakangan ini terungkap ada empat kasus kekerasan seksual di Indonesia. Situasi ini sangat khusus karena belakangan sebelumnya pun sudah banyak terungkap kasus kekerasan seksual terhadap dewasa rentan dan anak-anak. Kasus yang Minggu laku terungkap secara bersamaan adalah: Â Â
1. Kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh seorang guru Sekolah Dasar kepada 14 orang muridnya di SD Bunda Maria, Kota Depok, Jawa Barat. Guru para korban ini melakukan tindakan meraba-raba dan memaksa para korban yang merupakan muridnya berganti baju di hadapannya di dalam kelas. Â
2. Kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dewasa  penumpang KRL Jabodetabek di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat. Seorang penumpang KRL Jabodetabek alami pelecehan saat dia turun dari kereta di stasiun Tanah Abang. Pelaku mengeluarkan spermanya ke bagian belakang korban saat berjalan di stasiun. Pelakunya tidak tertangkap karena lolos melarikan diri. Pendampingan korban  yang terjadi justru korban disuruh oleh petugas kemanan stasiun Tanah Abang untuk melapor ke stasiun Juanda.3. Kasus kekerasan seksual oleh Priguna  seorang dokter terhadap pasiennya di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Seorang  dokter yang seharusnya menyembuhkan orang justru memperkosa keluarga pasien . Pemerkosaan dilakukan dengan cara membius korban terlebih dahulu. Awal satu orang korban melaporkan kejadiannya dan kemudian ada dua orang korban lain melapor setelah kasus pemerkosaan dokter Triguna dibongkar ke publik. Kedua korban lainnya juga dilakukan dengan modus sama di bius lebih dan kemudian diperkosa. Pelaku juga memperkosa di tempat yang sama di ruang praktek pelaku4. Kasus kekerasan seksual terhadap 13 orang mahasiswi oleh seorang guru besar fakultas farmasi Universitas Gajah Mada (UGM). Pendampingan tugas akhir menjadi alasan atau modus pelaku agar bisa melakukan pelecehan seksual terhadap para mahasiswi. Laporan seorang korban dan penanganan dilakukan oleh pihak kampus UGM maka korban lainnya ikut melaporkan si pelaku.
Situasi Darurat Kekerasan Seksual.
Belajar dari keempat kasus  yang  terbongkar di atas menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia sudah pada situasi darurat kekerasan seksual.  Situasi darurat itu bisa kita lihat dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terus menerus di Indonesia. Terus meningkatnya dan mengkawatirkannya situasi ini bisa kita bedah dengan teori hukum. Salah sati teori hukum yang dapat kita gunakan adalah Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman.
Dalam ilmu hukum dikenal sebuah teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga elemen utama, yaitu: Struktur hukum (legal structure), Substansi hukum (legal substance), Budaya hukum (legal culture). Friedman berpendapat bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada ketiga elemen tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga elemen tersebut:
Substansi hukum, meliputi perangkat perundang-undangan dan produk hukum berupa regulasi yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum.
Struktur hukum, merupakan kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya. Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan peradilan.
Budaya hukum, merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.
Gagasan Friedman tentang budaya hukum dapat digunakan untuk menganalisis kenapa dan bagaimana sebuah sistem hukum bekerja pada waktu tertentu. Kita dapat melihat dalam meningkatnya kasus kekerasan seksual pada saat sekarang.  Sekarang ini kita secara khusus sudah memiliki Undang-undang (UU) yang terkait dengan kejahatan kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Substansi atau isi UU TPKS sebenarnya sudah bagus dan lengkap untuk melindungi masyarakat dari kejahatan tindak pidana kekerasan seksual termasuk melindungi korbannya serta prosedur penanganannya juga tugas aparat hukumnya.
Hancurnya Struktur Hukum Indonesia.
Substansi yang baik ini hasil implementasinya sangat tergantung dari struktur hukum bekerja  untuk menegakan dan menjalankannya. Artinya jika struktur hukum bekerja dengan baik, seperti aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman (peradilan) bekerja dengan baik untuk melindungi korban dan masyarakat maka akan terbangun budaya hukum baru, yakni budaya ketertiban, taat hukum dan keadilan. Tetapi yang sekarang ini banyak terjadi di Indonesia adalah struktur hukum tidak bekerja dengan baik menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menegakan aturan hukum yang ada seperti diatur dalam UU TPKS atau UU terkait lainnya.
Aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman atau peradilan sebagai bagian struktur hukum harus bekerja menegakan hukum sesuai produk hukum atau substansi aturan hukum yang ada. Struktur hukum, aparat hukum tidak menjadikan aturan hukum sebagai alat kekuasaan kepentingan individu si aparat, apalagi menyandera atau memperdagangkan aturan hukum. Ada banyak kasus kekerasan seksual dimana aparat polisi justru berpihak pada pelakunya yang bisa membayar jasa polisi sebagai mediator  karena korbannya biasanya  rakyat kecil dan miskin. Polisi justru menggunakan kekuasaannya untuk menekan korban agar mau berdamai saja dengan pelaku serta mencabut laporannya lalu kasus ditutup. Padahal dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak khususnya tidak ada proses mediasi atau berdamai bahkan mencabut laporan perkara. Tetapi karena korbannya anak miskin maka mereka ditakut-takuti oleh polisi dan menekan agar berdamai saja dengan pelaku  dan mencabut laporan. Kasus kekerasan seksual yang sempat berlanjut ke persidangan, para pelakunya hanya dituntut hukuman sangat ringan oleh jaksa dan hakim pun menjaruhkan hukuman yang sangat ringan. Kondisi ini tidak membuat jera masyarakat bahkan menambah perlindungan keberanian para pelaku melakukan kejahatan bejatnya, merasa dapat perlindungan melakukan kekerasan seksual kepada siapa pun.
Banyak kasus, pelaku kekerasan seksual bukan hanya dari kalangan jalanan saja, atau rakyat miskin. Saya pernah mendampingi puluhan anak korban kekerasan seksual di gereja yang dilakukan pelakunya yang berprofesi sebagai seorang advokat.  Pelaku kekerasan seksual yang terungkap di atas juga dilakukan oleh kalangan berpendidikan, ada seorang  guru, dokter dan bahkan seorang dosen yang guru besar atau  profesor. Berarti tidak ada  status sosial yang lolos bukan sebagai  pelaku Kekerasan seksual.  Banyak kasus kekerasan seksual juga dilakukan oleh pemuka masyarakat, pemuka agama. Banyak terungkap banyak  aparat penegak hukum menjadi pelaku kekerasan seksual. Salah satu yang terakhir terungkap  yakni kasus Kapolres Ngada NTT yang juga menjadi pelaku perdagangan orang dengan menyebar video bejat si Kapolres.  Jika seorang polisi, petugas keamanan yang harusnya menjaga masyarakat dari kejahatan kekerasan seksual justru menjadi pelaku, struktur hukumnya bukan hanya tidak jalan tetapi sudah hancur lebur.  Secara sistematis memang struktur hukum Indonesia dirusak sari dalam sendiri. Diperlukan penyelesaian secara struktural untuk membangun kembali  sistem hukum yang ada agar bekerja baik
Membangun Sistem Hukum Yang Baik.
Korban kasus kekerasan seksual yang seharusnya dilindungi dan didampingi sejak awal oleh aparat penegak hukum jelas diatur dalam UU TPKS. Tetapi kenyataannya polisi yang merupakan  struktur hukum, penegak hukum paling depan justru menjadi pelaku dan pedagang hukum untuk menekan korban. Betapa hancurnya struktur hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Tidak hanya aparat penegak hukumnya saja tetapi juga para pendukung penegakan hukum sudah jadi pelaku kekerasan seksual. Para pendidik atau guru, dosen bahkan guru besar  dan advokat yang seharusnya mendukung agar penegak hukum bekerja baik menegakan hukum justru sama-sama jadi pelaku kekerasan seksual. Berarti kondisi struktur hukum Indonesia sudah hancur lebur dan tidak bisa diharapkan menjalan tugas dan tanggung jawabnya menjalankan substansi hukum yang sudah ada.
Sebagaimana dikatakan oleh Lawrence M. Friedman bahwa struktur hukum yang bekerja baik dalam menegakan substansi hukum maka akan membangun budaya hukum masyarakatnya menjadi taat hukum dan tertib hukum serta sejahtera masyarakatnya. Justru yang terjadi adalah hancurnya struktur hukum yang ada sehingga mengakibatkan kekacauan serta penderitaan di masyarakat. Kasus kekerasan seksual terus meningkat dan korban terus bertambah banyak di masyarakat, tidak tertolong. Akibatnya keadilan hukum yang sangat penting untuk dapat diakses secara mudah jadi sangat sulit bagi  rakyat kecil atau korban kekerasan seksual. Para korban terus menjadi korban dengan trauma seumur hidup. Para pelaku kekerasan seksual bebas dan terus meningkat karena sistem hukum tidak bisa menghukum mereka akibat dari hancurnya struktur hukum yang ada.  Mereka, para pelaku kekerasan seksual lebih dilindungi oleh aparat hukum dan hukumannya sangat ringan. Para korban kekerasan seksual alami kesakitan dan trauma tanpa perlindungan hukum.
Masalah strategis dalam tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia adalah rusaknya dan hancurnya struktur hukum yang ada  sekarang. Langkah yang dapat serta harus dilakukan oleh negara atau pemerintah adalah  memperbaiki dan menghidupkan kembali struktur hukum yang bekerja untuk keadilan rakyat. Membangun kembali struktur hukum dengan aparat hukum yang bersih dan memiliki perspektif juga berpihak pada korban agar dapat mengakses keadilan.  Jika rakyat terutama rakyat  kecil dan korban kekerasan seksual  bisa mendapatkan keadilan maka budaya hukum baru, masyarakat yang taat hukum dan  keadilan bagi semua dapat diwujudkan. Marilah kita bangun aturan hukum yang adil dan dijalankan secara adil agar tujuan hukum untuk kesejahteraan serta keadilan rakyat dapat diwujudkan. Negara hadir dalam wujud substansi hukum serta struktur hukum dan kesejahteraan rakyatnya.
Jakarta, 11 April 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat di Jakarta,
Banyak mendampingi anak-anak yang  korban kekerasan seksual.
M
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI