Mohon tunggu...
ayu wanda
ayu wanda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar.

hobii, listening to music .° ༘🎧⋆🖇₊˚ෆ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewargaan Digital

16 Mei 2024   07:02 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:10 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Beberapa undang-undang yang mengatur perihal kejahatan di media sosial di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008
2. Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002
3. Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999
4. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang masih dalam proses pembahasan.

Kejahatan siber atau kerap dikenal dengan cyber crime merupakan tindak perilaku kejahatan berbasis komputer dan jaringan internet. Pelaku dari kejahatan siber biasanya akan meretas sistem untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi. Terdapat berbagai jenis tindak kejahatan siber. Berikut empat jenis tindak kejahatan siber:

Penipuan Phising
Seperti namanya, phising yang dapat diartikan pelaku “memancing” para korbannya untuk memberikan identitas dan informasi pribadi. Banyak orang yang tak sadar sedang terkena penipuan phising karena pelaku yang pintar berbicara dengan “memancing” pertanyaan-pertanyaan jebakan kepada korban.
 
Peretasan
Peretasan merupakan upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin. Beberapa hal yang biasa dilakukan para peretas yaitu membobol sistem, mencuri data pribadi, dan data keuangan.
 
Cyber Stalking
Cyber Stalking atau Penguntitan siber merupakan penggunaan internet dan teknologi lainnya untuk menguntit atau meneror korban. penguntit akan melakukan sesuatu secara berulang-ulang. Selain membuat korban merasa terganggu, perilaku penguntit tersebut dapat pula membahayakan nyawa korban.
 
Cyber Bullying
Cyber Bullying merupakan perundungan atau penindasan yang dilakukan secara online melalui internet dan teknologi lainnya. Biasanya hal ini terjadi pada kolom komentar di berbagai media sosial.

Banyaknya jenis kejahatan siber yang ada, membuat kita harus lebih waspada serta bijak dalam menggunakan media internet. Terlebih pelaku kejahatan siber tidak pandang bulu, sehingga siapa saja dapat menjadi korban kejahatan siber.

Cara Menghindari Cyber Crime
1. Bikin password yang unik
Gunakan password kuat dan unik dengan terdiri dari kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus. Banyak orang berpandangan, password harus mudah diingat dan pendek saja. Kamu harus mulai meninggalkan kebiasaan ini dan mulai memperhatikan kekuatan password yang kamu buat.


2. Penting! Lakukan Otentikasi Dua Faktor
Setelah kamu membuat password yang kuat. Lakukan juga otentikasi dua faktor yang sangat berfungsi untuk mekanisme pemeriksaan ulang kredensial masuk untuk memastikan bahwa pemilik akun sesungguhnya.

3. Ganti password berkala
Selanjutnya, kamu juga dianjurkan untuk melakukan penggantian password secara berkala setiap 30, 60, atau 90 hari. Hal ini juga tergantung seberapa kuat password yang dibuat sebelumnya dan sesering apa kita membuka akun tersebut.

4. Pasang antivirus terpercaya
Antivirus memberi perlindungan untuk dapat mendeteksi, menghapus, dan mengingat jenis virus sehingga dapat mencegahnya di masa mendatang. Namun, tidak kalah penting, kamu juga harus memastikan antivirus yang kamu beli berlisensi dan jangan lupa untuk selalu di-update agar proteksi terbaik.

5. Jangan download sembarangan!
Selanjutnya, hindari mengunduh software atau aplikasi bajakan serta membuka dokumen/lampiran dari sumber yang tidak terjamin keamanannya. Cara ini adalah cara klasik dengan menyisipkan malware sehingga dapat merusak kesehatan komputer dan jaringan yang kamu miliki.

Ada beberapa tips memanfaatkan media sosial agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun