adalah pajak yang dikenakan orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Â
- Pajak Sarang Burung Walet
      adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
      adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau Bumi dan /atau memperoleh               manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan
- Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
      adalah pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli,         tukar-menukar, hibah, waris, dll.
Referensi :
Aditya, Dwi Kelvin. Pentingnya Pembayaran Pajak untuk Negara. (https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajak-untuk-Negara), (Online). Diakses pada 28 November 2020.
Djp. Kemenkeu. Pajak Daerah. (http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pajak_daerah-1.pdf), (Online). Diakses pada 28 November 2020.
Lovihan, Siska. 2014. Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Kualitas Layanan terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Orang Pribadi di Kota Tomohon. Vol.5, No.1.
Rani Maulida. Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya. (https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-daerah), (Online). Diakses pada 28 November 2020.
Sari, Lia Permata. 2019. Indonesia Krisis Kesadaran dan Kepatuhan Membayar Pajak Oleh Wajib Pajak. (https://www.researchgate.net/publication/337049690_INDONESIA_KRISIS_KESADARAN_DAN_KEPATUHAN_MEMBAYAR_PAJAK_OLEH_WAJIB_PAJAK), (Online). Diakses pada 25 November 2020.