b. Saling bekerja sama atau saling membantu artinya di antara peserta asuransi takaful yang satu dengan lainnya saling bekerja sama dan saling tolong-menolong dalam mengatasi kesulitan yang dialami karena sebab musibah yang dideritanya.
c. Saling melindungi penderitaan satu sama lain artinya bahwa para peserta asuransi takaful akan beroeran sebagai pelingdung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritanya.
Adapun prinsip dari asuransi syariah:
Terdapat 4 prinsip syariah yakni:
- Saling bertanggung jawab
- Saling bekerja sama atau saling membantu
- Saling melindungi penderitaan satu sama lain
- Menghindari unsur gharar, maysir dan riba.
3. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
 Asuransi syariah adalah usaha saling membantu dan berbagi antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad sesuai syariah. Produk asuransi menggunakan sistem sharing of risk yang berarti risiko satu pihak akan dibebankan juga kepada pihak lain yang turut memiliki polis asuransi tersebut. Sementara itu, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak yang mengelola dana investasi dari nasabah asuransi. Sebelum ada asuransi syariah, sudah hadir terlebih dahulu produk perlindungan dari asuransi konvensional. Secara garis besar kedua kelompok asuransi itu memberikan manfaat yang sama, yakni melindungi dan menanggung risiko kerugian yang dialami nasabahnya. Akan tetapi dalam praktiknya, memiliki sistem yang berbeda. Adapun perbedaan asuransi syariah dan konvensional akan dijelaskan pada penjelasan berikut ini:
- Prinsip dasar asuransi
Hal pertama yang membedakan antara asuransi konvensional dengan syariah yaitu pada prinsip dasar yang digunakannya. Asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transfer yakni pertanggungan risiko yang terjadi akan memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan secara penuh. Artinya, perusahaan asuransi akan menanggung risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Sementara itu, prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi syariah yaitu prinsip saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara pemegang polis melalui pembentukan kumpulan dana yang nantinya dikelola perusahaan sesuai syariat.
- Perjanjian asuransi