Mohon tunggu...
Ayu Sadewi Rahmawati
Ayu Sadewi Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dalam Akad Tabaru' dan Akad Tijarah

21 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:04 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Saling bekerja sama atau saling membantu artinya di antara peserta asuransi takaful yang satu dengan lainnya saling bekerja sama dan saling tolong-menolong dalam mengatasi kesulitan yang dialami karena sebab musibah yang dideritanya.

c. Saling melindungi penderitaan satu sama lain artinya bahwa para peserta asuransi takaful akan beroeran sebagai pelingdung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritanya.

Adapun prinsip dari asuransi syariah:

Terdapat 4 prinsip syariah yakni:

- Saling bertanggung jawab

- Saling bekerja sama atau saling membantu


- Saling melindungi penderitaan satu sama lain

- Menghindari unsur gharar, maysir dan riba.

3. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional

  Asuransi syariah adalah usaha saling membantu dan berbagi antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad sesuai syariah. Produk asuransi menggunakan sistem sharing of risk yang berarti risiko satu pihak akan dibebankan juga kepada pihak lain yang turut memiliki polis asuransi tersebut. Sementara itu, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak yang mengelola dana investasi dari nasabah asuransi. Sebelum ada asuransi syariah, sudah hadir terlebih dahulu produk perlindungan dari asuransi konvensional. Secara garis besar kedua kelompok asuransi itu memberikan manfaat yang sama, yakni melindungi dan menanggung risiko kerugian yang dialami nasabahnya. Akan tetapi dalam praktiknya, memiliki sistem yang berbeda. Adapun perbedaan asuransi syariah dan konvensional akan dijelaskan pada penjelasan berikut ini:

  • Prinsip dasar asuransi

Hal pertama yang membedakan antara asuransi konvensional dengan syariah yaitu pada prinsip dasar yang digunakannya. Asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transfer yakni pertanggungan risiko yang terjadi akan memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan secara penuh. Artinya, perusahaan asuransi akan menanggung risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Sementara itu, prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi syariah yaitu prinsip saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara pemegang polis melalui pembentukan kumpulan dana yang nantinya dikelola perusahaan sesuai syariat.

  • Perjanjian asuransi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun