Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
Nama anggota kelompok :
1. Rosa Fawasyada 202111005
2. Dewi Maryam 202111014
3. Novita Kurniatin 202111025
4. Ayu Sadewi Rahmawati 202111026
5. Yuni Pratiwi 202111064
1. Sistem operasional asuransi syariah
 a. Sistem operasional asuransi syariah adalah menggunakan dua akad, yakni akad tabarru' dan akad mudharabah. Dengan adanya dua akad ini maka unsur gharar, maysir dan riba dapat dihilangkan. Perusahaan asuransi jiwa syariah membuat dua rekening untuk menampung dan mengembangkan dana kontribusi peserta. Satu rekening untuk menampung dana hibah atau derma yang disebut sebagai rekening tabarru’ dan satu rekening lagi untuk menampung dana peserta sebagai dana investasi. Jika ada peserta yang mengalami resiko sakit, kecelakaan, atau meninggal, maka perusahaan asuransi jiwa syariah akan membayarkan santunan kepada ahli waris yang diambil dari rekening tabarru’.
b. Sistem operasional asuransi konvensional
Secara umum asuransi konvensional menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk), dimana resiko nasabah dipindahkan kepada perusahaan asuransi, dengan kompensasi nasabah tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu (premi) kepada pihak asuransi. Dalam sistem seperti ini terjadi unsur gharar, riba dan maisir yang diharamkan dalam syariah Islam.