Mohon tunggu...
Ayu Sadewi Rahmawati
Ayu Sadewi Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem-Sistem Operasional Asuransi Syariah dan Konvensional

21 Februari 2023   14:18 Diperbarui: 21 Februari 2023   14:25 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama anggota kelompok :

1. Rosa Fawasyada 202111005

2. Dewi Maryam 202111014

3. Novita Kurniatin 202111025

4. Ayu Sadewi Rahmawati 202111026

5. Yuni Pratiwi 202111064

1. Sistem operasional asuransi syariah

  a. Sistem operasional asuransi syariah adalah menggunakan dua akad, yakni akad tabarru' dan akad mudharabah. Dengan adanya dua akad ini maka unsur gharar, maysir dan riba dapat dihilangkan. Perusahaan asuransi jiwa syariah membuat dua rekening untuk menampung dan mengembangkan dana kontribusi peserta. Satu rekening untuk menampung dana hibah atau derma yang disebut sebagai rekening tabarru’ dan satu rekening lagi untuk menampung dana peserta sebagai dana investasi. Jika ada peserta yang mengalami resiko sakit, kecelakaan, atau meninggal, maka perusahaan asuransi jiwa syariah akan membayarkan santunan kepada ahli waris yang diambil dari rekening tabarru’.

b. Sistem operasional asuransi konvensional

Secara umum asuransi konvensional menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk), dimana resiko nasabah dipindahkan kepada perusahaan asuransi, dengan kompensasi nasabah tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu (premi) kepada pihak asuransi. Dalam sistem seperti ini terjadi unsur gharar, riba dan maisir yang diharamkan dalam syariah Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun