Mohon tunggu...
Ayu Rosyiida
Ayu Rosyiida Mohon Tunggu... -

Murid SMA Negeri 2 Yogyakarta, kelas X PMIIA 8, journalist, author on fanfiction.net dan yah begitulah..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskriminasi, Jaminan HAM yang Paling Sering Dilanggar (?)

31 Agustus 2014   20:25 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:59 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menurut saya, pasal dalam UUD 1945 mengenai jaminan HAM yang paling sering dilanggar/disimpangi, baik oleh negara maupun kelompok individu adalah pasal 28I ayat 2, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
**) Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus2000

Nah, dariayat tersebut sudah sangat jelas bahwa UUD 1945 pasal 28I ayat 2 menjamin hak pribadi tiap orang. Namun, pada kenyataannya ayat ini sering dilanggar. Contoh sederhananya, perlakuan orangtua kepada anaknya. Memang tiap orangtua memperlakukan anaknya dengan cara yang berbeda-beda, namun tidak jarang para orangtua melakukan hal berikut dengan spontan.

Dalam keluarga yang terdapat dua orang anak, sering terjadi kesalahpahaman. Misalnya sajamengenai prestasi belajar. Anak pertama, yang pemalas, akan mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah yang diberikan sesuka hati. Sementara itu, anak kedua, yang rajin, akan segera melakukan pekerjaan yang menjadi tugasnya dengan sungguh-sungguh. Hal itu mempengaruhi prestasi belajar mereka di sekolah. Si anak kedua lebih unggul prestasinya dari pada si sulung. Sehingga, orangtua yang melihat keadaan tersebut akan lebih membanggakan anak kedua atau si bungsu tersebut. Mungkin jika hanya satu hari saja tak akan menjadi masalah yang berarti. Namun, kebiasaan orangtua membangga-banggakan hal tersebut pada tiap harinya akan membuat si sulung sakit hati dan merasa terdiskriminasi.

Apalagi, jika si bungsu tersebut diberi hadiah karena prestasinya, sementara si anak pertama tadi belum pernah diberi hadiah yang berharga seperti si anak kedua. Itu dapat menambah sakit hati dan rasa terdiskriminasi dalam diri si anak pertama, meski orangtua tersebut tidak bermaksud membeda-bedakan sikap atau perlakuan terhadap anaknya.

Kemudian contoh yang kedua, misalnya ada seorang anak yang mempunyai kelainan bersekolah di sekolah umum. Ia sering diejek teman-temannya karena kekurangan tersebut. Tak ada yang mau berteman dengannya. Ia selalu ditinggalkan, bahkan tidak jarang ada yang memusuhinya, entah karena alasan apa. Nah, dari sini pun kita bisa menebak apa yang dirasakan anak tersebut. Ia bisa saja merasa tersingkir, merasa terdiskriminasi akibat tindakan teman-temannya tersebut.

Nah, dengan adanya UUD 1945 pasal 28I ayat 2 ini, anak-anak yang berada pada posisi si anak pertama tadi bisa merasa tenang. Karena, meskipun orangtua mereka melakukan hal tersebut dengan spontan, jika orangtua tersebut melakukannya kelewat batas, anak tersebut bisa mengingatkannya secara perlahan bahwa, hal yang dilakukan beliau merupakan hal yang melanggar UUD 1945 dan tidak seharusnya dilakukan. Tiap individu punya hak untuk mendapat perlakuan yang sama, meski perlakuan yang sama itu belum tentu adil.

Kemudian, untuk si anak yang mempunyai kekurangan tadi, setidaknya merasa sama atau sejajar dengan adanya UUD 1945 pasal 28I ayat 2 tersebut. Karena bagaimanapun juga sejak lahir ia sudah merasa berbeda dari teman-temannya yang normal. Jadi, si anak tersebut juga bisa tenang jika ada teman yang memperlakukannya secara tidak sama, teman tersebut bisa ditegur dan diberi penjelasan karena perlakuannya tersebut bisa melanggar UUD 1945 pasal 28I ayat 2, sehingga teman tersebut bisa merasakan jera dan bisa menghargai perbedaan tanpa membeda-bedakan.

Solusi saya untuk pengurangan perilaku diskriminasi, sebaiknya tiap individu menghargai perbedaan yang ada. Jangan membeda-bedakan antar teman, antar individu, karena kita semua sama. Hanya manusia yang tidak bisa lepas dari kesalahan dan kekurangan, baik itu sejak lahir maupun hingga dewasa ini.

Kemudian, untuk para orangtua, jangan sampai anak Anda merasa berbeda dengan saudaranya. Bila Anda mempunyai masalah seperti contoh yang pertama, segeralah memotivasi dan terus mendukung anak yang berada pada posisi anak pertama supaya ia tidak merasa terdiskriminasikan. Karena, jika sampai anak tersebut merasa terdiskriminasikan, itu sudah melanggar UUD 1945 pasal 28I ayat 2.

Demikian yang dapat saya sampaikan, ada kurangnya saya mohon maaf.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun