Mohon tunggu...
Ayu Nirmala
Ayu Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Saya merupakan mahasiswa Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta yang tengah mengejar gelar sarjana. Saya menulis beberapa artikel yang membahas fenomena- fenomena sosial dan mencoba melihatnya menggunakan kacamata Sosiologi. Saya menyukai bahasan mengenai feminisme, keagamaan, dan pergerakan politik.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengupas peran KASBI dalam Memperjuangankan Nasib Pekerja Prekariat

19 Juni 2025   18:34 Diperbarui: 27 Juni 2025   13:40 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Konfederasi KASBI

Sekarang ini, kita sering mendengar istilah pekerja prekariat. Mereka adalah orang-orang yang bekerja namun dengan status yang tidak pasti/kontrak pendek, gaji tidak tetap, tidak punya jaminan kesehatan atau pensiun, dan hidupnya menjadi rawan secara ekonomi. Banyak dari mereka yang bekerja di sektor informal atau kerja serabutan, bahkan di aplikasi online. Dikarenakan posisi mereka yang lemah, peran pihak yang memperjuangkan nasib mereka menjadi penting. Salah satunya adalah KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, yaitu serikat buruh yang cukup aktif menyuarakan hak-hak pekerja, termasuk pekerja prekariat. 

Pekerja prekariat adalah istilah yang diperkenalkan oleh Guy Standing untuk menggambarkan munculnya kelas pekerja baru yang hidup dalam kondisi serba tidak pasti. Mereka biasanya tidak punya kepastian kerja, gajinya rendah, dan tidak dapat perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan atau pensiun. Di Indonesia, contohnya bisa dilihat pada pekerja outsourcing, buruh pabrik kontrak, driver ojek online, sampai freelancer digital yang pekerjaannya serba mandiri namun tidak memiliki jaminan apa-apa. Munculnya kelompok prekariat tidak bisa dilepaskan dari perkembangan kapitalisme modern yang disebut sebagai kapitalisme fleksibel atau neoliberalisme. Sistem ini membuat perubahaan lebih bebas menentukan aturan kerja yang fleksibel, namun dampaknya membuat posisi para pekerja menjadi rentan dan mudah untuk digantikan. 

KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah salah satu serikat buruh yang berdiri sejak tahun 2003. Kasbi dikenal sebagai serikat yang militan dan independen, mereka sampai saat ini masih vokal dalam membela hak-hak buruh dan tidak terikat kepada partai politik tertentu. Yang menarik, KASBI memiliki visi yang kuat, yaitu menempatkan buruh sebagai subjek perjuangannya, mereka tidak hanya menjadi korban, namun juga sebagai penggerak dalam memperjuangkan perubahan. Anggotanya datang dari berbagai katar belakang, mulai dari buruh pabrik, pekerja outsourcing, buruh informal, sampai pekerja perempuan yang selama ini sering kurang mendapat perhatian. KASBI aktif mengorganisir, mengadvokasi, dan melakukan aksi untuk memperjuangkan hak-hak buruh di tengah situasi kerja yang semakin tidak pasti.

Dalam membela pekerja prekariat, KASBI mempunyai beberapa strategi yang mereka terapkan. Salah satunya melalui edukasi politik kelas, dimana mereka mengadakan sekolah buruh dan diskusi-diskusi di tingkat akar rumput supaya para buruh sadar posisi dan hak-haknya. Selain itu, KASBI juga gencar melalukan advokasi kebijakan, contohnya mereka terang-terangan menolak regulasi seperti Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang dianggap semakin memperlemah posisi buruh.  KASBI juga tidak ragu untuk turun ke jalan lewat aksi-aksi massa seperti mogok kerja nasional, demo di depan DPR/MPR, sampai unjuk rasa saat Hari Buruh Internasional. Di sisi lain, mereka juga menyediakan bantuan hukum bagi buruh yang menjadi korban PHK sepihak, digaji di bawah standar, atau bahkan yang dikriminalisasi karena aktif di serikat buruh. Semua ini dilakukan KASBI supaya suara buruh prekariat bisa lebih terdengar.

Apabila fenomena ini dilihat menggunakan teori civil society menurut Michael Edwards (2011), KASBI dapat dipahami sebagai bentuk asosiasi manusia yang terbentuk secara sukarela, atau dalam istilahnya uncoerced human association. Artinya, KASBI berdiri sebagai ruang kolektif yang memperjuangkan keadilan dan hak buruh di luar kontrol negara dan pasar. Edwards menyebut ada tiga dimensi penting dalam civil society. Pertama, bentuk organisasi (forms), nilai yang dianut seperti solidaritas dan keadilan (norms), serta ruang partisipasi bagi warga (spaces). Kasbi bergerak aktif dalam ketiganya, KASBI mempunya struktur organisasi, mendorong nilai perjuangan kelas, dan membuka ruang bagi buruh untuk terlibat secara langsung. Di tengah situasi Indonesia yang banyak didominasi kebijakan pro-investor dan regulasi yang justru melemahkan serikat buruh. Disini, KASBI berperan sebagai kekuatan civil society lewat advokasi dan edukasi yang mereka lakukan, KASBI membantu membentuk kesadaran kelas di kalangan pekerja prekariat, yang menurut Edwards (dan juga Habermas) merupakan bagian penting dari penguatan ruang publik atau public sphere, dimana warga bisa berdiskusi dan memperjuangkan kepentingannya secara kolektif.

Salah satu contoh konkret advokasi yang dilakukan KASBI adalah saat mereka membela buruh PT Panasonic Gobel Energy Indonesia di Cikarang pada tahun 2016. Saat itu, ratusan buruh terkena PHK sepihak karena perusahaan memutuskan relokasi pabrik tanpa memperhatikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon yang layak. Kasus ini menunjukkan bagaimana budaya ketenagakerjaan di Indonesia masih sarat dengan ketimpangan, seperti yang dijelaskan oleh Pierre Bourdieu bahwa budaya kerja dibentuk dan direproduksi oleh kepentingan kelas dominan, yaitu pemilik modal. Melalui aksi demonstrasi, kampanye media, dan konsolidasi serikat buruh, KASBI berupaya melawan dominasi tersebut, sekaligus menciptakan ruang perlawanan yang sejalan dengan gagasan Gramsci tentang pentingnya membangun kesadaran kritis dan counter-hegemoni di kalangan kelas pekerja.

Namun, dalam sepak terjangnya dalam membela pekerja prekariatm KASBI juga menghadapi banyak tantangan, baik dari luar maupun dari dalam gerakan itu sendiri. Salah satu tantangan terbesarnya datang dari kebijakan pemerintah yang cenderung pro korporasi, seperti Omnibus Law, yang memberi kekuasaan bagi perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel. Selain itu, aksi-aksi buruh juga sering mendapat tekanan dari aparat, mulai dari pembatasan kebebasan berserikat dan intimidasi. Di sisi lain, KASBI juga menghadapi tantangan internal, terutama dalam mengorganisasi pekerja prekariat yang sifat kerjanya tidak tetap dan sering berpindah-pindah, sehingga sulit membangun solidaritas jangka panjang. Ditambah lagi, di kalangan anak muda pekerja prekariat, narasi tentang perjuangan kelas seringkali kalah pamor dengan wacana entrepreneurship dan kerja mandiri yang dianggap lebih keren atau menjanjikan, padahal tidak semua orang punya akses dan modal untuk itu. Semua ini membuat perjuangan KASBI tidak mudah, tetapi justru menunjukkan betapa pentingnya keberadaan serikat yang benar-benar berpihak kepada buruh. 

Bisa dibilang KASBI mempunyai peran penting dalam membela pekerja prekariat. Mereka tidak hanya memikirkan soal upah atau kerja lembur, melainkan juga berjuang melawan ketimpangan yang sudah tertanam dalam sistem kerja di Indonesia. Di zaman sekarang, perjuangan buruh bukan hal sepele, ditambah mereka harus berhadapan lagi dengan negara dan pasar yang lebih condong ke kepentingan perusahaan. Karena itu, perjuangan ini tidak bisa dibebankan ke serikat buruh saja. Harus ada solidaritas dari berbagai pihak seperti mahasiswa, masyarakat umum, atau siapapun yang peduli dengan keadilan sosial. Kalau tidak ada dukungan bersama, pekerja prekariat tetap terus ada di posisi lemah. Jadi penting juga untuk kita tidak apatis dan mulai peduli atau minimal sekali mengerti akan apa yang mereka hadapi.

Daftar Pustaka:
Edward, M. (2011). Civil society. Dalam A. S. Giddens & P. W. Sutton (Eds.), Sociology: A Brief but Critical Introduction. Polity Press.

Polimpung, H. Y. (2018, Januari 8). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun