Mohon tunggu...
Ayu Dina Izzatin Nihlah
Ayu Dina Izzatin Nihlah Mohon Tunggu... Lainnya - Ayu Dina

Mahasiswa Sastra Inggris, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Jika Bukan Hanya Aceh yang Menerapkan Hukum Jinayat?

23 Juni 2021   09:26 Diperbarui: 23 Juni 2021   11:08 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani; Ayu Dina Izzatin Nihlah
Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK

Seperti yang kita ketahui bahwa provinsi aceh mengacu pada ketentuan hukum pidana islam, yang disebut dengan hukum jinayat, Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Beberapa pelanggaran yang diatur menurut hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis. Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan. Hukum rajam tidak diberlakukan di Aceh, dan upaya untuk memperkenalkan hukuman tersebut pada tahun 2009 gagal karena tidak mendapat persetujuan dari gubernur Irwandi Yusuf.

Syariat Islam, Syariat Islam berisi hukum dan aturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non musim ataupun bisa disebut sebagau panduan integral atau menyeluruh dan sempurna, seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan ini. Indonesia sebagai Negara dengan populasi yang bisa dikatakan hampir menjadi Negara dengan populasi warganya beragama islam, sudah sepatutnya menegakkan hukum yang bersyariat islam dan bisa diterima oleh muslim ataupun non muslim, tidak hanya condong sebelah melainkan adil kepada seluruh warganya. Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawa oleh ajaran agama, manusia menjadi lebih tinggi derajatnya dari derajat hewan. Sebab beragama adalah salah satu ciri khas manusia. Dalam memeluk suatu agama, manusia harus memperoleh rasa aman dan damai, tanpa ada intimidasi. Islam dengan peraturan-peraturan hukumnya melindungi kebebasan beragama.

Baru baru ini terjadi sebuah konflik yang menyatakan bahwa hukum di Aceh tidak sesuai dengan norma yang ada di Indonesia, mereka mengangap bahwa hukum di aceh melanggaar HAM atau Hak Asasi Manusia, baru baru ini juga terdapat  berita tentang hubungan zina oknum ASN dan wanita bersuami, dan seperti yang kita ketahui dan saya sudah meyebutkan tentan hukum pidana seperti diatas bahwa hubungan diluar nikah akan ditindak lanjuti dengan hukuman cambuk, namun bayak juga masyarakat yang menilai bahwa itu melanggar hak mereka. Memang benar setiap orang berhak melakukan apa yang ingin mereka lakukan, namun Aceh sudah memiliki otonomi nya sendiri dan pemerintah nya seharusnya mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh otonomi itu sendiri,

Lalu apakah Indonesia sudah menetapkan dasar hukum sesuai dengan syariat?, dan apakah otonomi Aceh bisa dicontoh dan diterapkan untuk provinsi lainya? Dan bagaimana dengan warga lain yang tidak beragama islam, apakah mereka akan merasa terkucilkan dan merasa bahwa Negara Indonesia Rasis kepada mereka?. Sebelumnya Syariat saya tegaskan lagi berlaku tidak hanya untuk umat islam melainkan umat lainya juga, karena syariat pada dasarnya perbaikan diri untuk seluruh umat agar jalan yang mereka tempuh itu benar dan mempunyai titik batas mereka masing-masing, salah satu contoh syariat islam adalah diberhentikanya hukuman mati karena hukuman mati.

Seperti yang dijelaskan didalam QS. Albaqarah ayat 178 yang artinya“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” ( QS. Al-Baqarah ayat 178)

Dijelaskan dalam Alquran surah Al-baqarah ayat 178 bahwa kita sebagai sesama manusia yang berkenaan dengan masalah apapun hendaknya memaafkan manusia yang lain dengan cara yang benar. Meskipun di dalam Islam memang memberlakukan hukuman mati, tapi bukan berarti ini tidak memiliki batasan. Sama halnya dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalahan pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Di mana mereka yang memberikan hukuman sudah sepantasnya untuk juga mempertimbangkan asas kemanfaatan, baik dari orang yang dijatuhi hukuman dan masyarakat luas.  Dan di Indonesia masih menjadi pro dan kontra antara melegalkan hukuma mati atau memberhentikan hukuman mati

Korupsi, banyak sekali tokoh masyarakat di Indonesia yang sukarela menjadi koruptor, menghabiskan sebagian mungkin bahkan seluruh uang rakyat, yang katanya dihukum malahan bersantai ria dibalik jeruji besi dan kesakitan masyarakat, belum tegasnya hukum di Indonesia tentang koruptor ini banyak diperbincangkan oleh warga Indonesia, dalam syariat islam pun korupsi ini dilarang, memakan uang orang lain, seperti yang ada dalam QS. An-Nisa ayat 29.

Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku  suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa ayat 29)

Selain korupsi, hal sepele yang sering terjadi di Indonesia adalah pelecehan seksual, banyak sekali jenis pelecehan seksual, dari hal sepele contohnya cat calling yang hampir dialami semua wanita, tindak pelecehan ini sering dianggap sepele oleh masyarakat, dengan alasan hal itu biasalah, atau itu salah dari pakaian perempuan yang mereka pakai bisa menarik nafsu laki-laki yang melihatnya, dan mungkin sebagian alasan itu ada benarnya, namun korban dari pelecehan seksual bukan hanya perempuan yang memakai pakaian kurang sopan, namun perempuan yang bisa dibilan memakai pakain biasa dan sopan pun tetap menjadi korban pelecehan seksual, bahkan lelaki pun banyak yang mendapatkan pelecehan, tentu hal ini menyalahi syariat islam dan bahkan seluruh contoh yang saya sebutkan menyalahi syariat islam, bukan hanya islam bahkan seluruh agama.

Banyak sekali syariat islam yang apabila diterapkan sebagai dasar hukum akan memiliki dampak positif yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun