Resume Buku Hukum Acara Peradilan Agama (Teori dan Praktik) karya Dr. H. Endang Hadrian & Hoirullah
---
BAB 1 -- Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia
Bab ini membahas perjalanan sejarah Peradilan Agama sejak masa kerajaan Hindu, kesultanan Islam, penjajahan Belanda dan Jepang, hingga masa kemerdekaan. Pada masa kerajaan Hindu, sistem peradilan sudah terbagi antara urusan keluarga raja dan masyarakat umum. Saat Islam masuk, kesultanan mendirikan peradilan berdasarkan hukum Islam, misalnya di Samudera Pasai dan Mataram. Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, eksistensi peradilan agama mengalami pasang surut, namun tetap bertahan terutama dalam perkara perkawinan dan waris. Setelah Indonesia merdeka, Peradilan Agama menjadi bagian resmi sistem peradilan nasional, diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1989.
BAB 2 -- Kekuasaan Peradilan Agama
Bab ini menjelaskan kewenangan peradilan agama, yang dibagi dua: kekuasaan relatif dan absolut. Kekuasaan relatif berkaitan dengan wilayah hukum, misalnya gugatan cerai diajukan di pengadilan sesuai domisili tergugat. Kekuasaan absolut berkaitan dengan jenis perkara, di mana Peradilan Agama berwenang menyelesaikan kasus perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga ekonomi syariah.
BAB 3 -- Kekuasaan Kehakiman dalam UU Peradilan Agama
Bab ini membahas sumber hukum acara Peradilan Agama. Ada hukum formil (hukum acara perdata, HIR, RBG, RV, BW, UU Perkawinan, UU Mahkamah Agung, dll.) dan hukum materiil (hukum Islam dalam kitab fikih). Selain itu, ditegaskan bahwa Peradilan Agama merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung.
BAB 4 -- Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama
Asas-asas umum meliputi asas bebas, ketuhanan, legalitas, audi et alteram partem (mendengar kedua pihak), dan lain-lain. Ada juga asas khusus, misalnya personalitas keislaman (hanya berlaku bagi umat Islam), asas islah (mendamaikan), dan asas equality (persamaan di hadapan hukum). Selain itu, ada asas penyelesaian perkara perdata seperti lex specialis, lex posterior, dan asas keadilan.
BAB 5 -- Pihak dan Jenis Perkara di Peradilan Agama