Kalau kalian (kaum LGB) melihat ada sejenis yang menarik perhatian dan merasa ser-ser dan birahi naik.... As long as you keep it yourself, you'll be fine. Kalau ente nikah resmi dengan lawan jenis dan masih ser-ser juga dengan yang sejenis, kembalilah kepada pasangan mu yang sah, silakan berhubungan dengan pasangan mu yang sah tersebut dan terserah kalau masih mau berimajinasi yang "liar" tersebut.Â
KUHP ini tidak akan bisa menghukum orang yang kebetulan LGB, tapi menikah resmi dengan pasangan lawan jenis, yang memiliki imajinasi terhadap yang sejenis. Akan tetapi, pasal ini akan menangkap siapapun yang berani melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang notabene dilakukan oleh kaum paedophile tersebut.Â
Bagaimana dengan yang LGB yang ingin melampiaskan nafsu mereka? Tiket ke Ausie murah coy, lo mau hanky panky di sana sekarepmu lah, tapi jangan di negeri ku tercinta OK! Bagaimana kalau masih dilakukan di wilayah NKRI? Yo wes, masuk bui 1,5 tahun.Â
Mungkin saja di sana ketemu uztad atau pendeta atau pastur atau biksu yang bisa menguide kepada jalan yang telah dikodratkan Tuhan, pria berpasangan dengan wanita dan sebaliknya.
Jadi dengan pembahasan Pasal 417, 418 dan 420, saya setuju apabila pasal 418 dipertimbangkan kembali, mungkin dengan memberi penjelasan yang lebih jelas atau di batalkan saja, yang mana yang terbaik. Sedangkan pasal 417 dan 420.... Saya rasa kita bisa menebak siapa yang senang apabila kedua pasal ini dihilangkan.Â
Bagaimana dengan klaim bahwa negara tidak seharusnya mengurusi urusan moralitas seseorang? Hmmmm... kalau membaca pembahasan saya.... Yah kita bisa tebak siapa yang sedang memancing di air keruh.
Sungguh disayangkan apabila gerakan mahasiswa yang mengklaim bahwa mereka di tunggangi oleh kepentingan rakyat tapi pada akhirnya rakyat yang punya bisnis selangkangan dan doyan sejenis lah yang menunggangi mereka. Buat adik-adik yang di gambar, sebenarnya R-KUHP tersebut sudah kalian baca belum sih? Â Â