Pandemi belum berakhir dan semua merasakan dampak multi dimensi. Ekonomi bisa dibilang paling terpukul dan memiliki efek luas berujung ke perut masyarakat.Â
Saat-saat seperti inilah dirasa tepat langsung memberikan kebutuhan yang tepat bentuk dan sasaran. Tepat bentuk adalah bentuk bansos yang diberikan adalah bahan pangan sebagai bagian upaya kehadiran negara menjaga warganya. Tepat sasaran adalah orang atau keluarga yang dituju jadi rujukan dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
"Kebijakan Pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret yang mesti dikawal "
Satu, Kebijakan mengenai penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan, yang diberikan kepada 10 juta keluarga penerima dengan total anggarannya adalah Rp37,4 triliun.
Dua, Kartu Sembako, diberikan kepada 20 juta penerima, per orang diberikan Rp200.000 per bulannya dan totalnya adalah Rp43, 6 triliun.
Tiga, Kartu Prakerja, yang sudah dsampaikan sebanyak 5,6 juta orang, berupa insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan. Anggaran yang disiapkan adalah Rp20 triliun.
Empat, Pembebasan tarif listrik 450 VA dan diskon tarif listrik untuk 900 VA. Yang tadi yang 450 VA 24 juta pelanggan dan yang 900 VA 7 juta pelanggan. Anggaran yang disiapkan adalah Rp3,5 triliun.
Ditambah kebijakan tambahan seperti:
Kesatu, bantuan sosial (bansos) yang baru, yaitu Bantuan Khusus Bahan Pokok Sembako dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat di DKI (Jakarta).
"Dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK, dengan besaran Rp600.000 per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang dialokasikan Rp2,2 triliun," tambah Presiden.
Kedua, Bantuan Sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK, sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, dengan total anggaran Rp1 triliun.