Ada lagi cerita lincahnya si Kijang. Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid. Kijang di kasus itu dituntut 6 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba lintas negara Malaysia-Indonesia. Karena lincah maka nama Kijang disandang Rijal. Terkait peredaran sabu seberat 3,4 kg kijang masuk sidang dan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dengan denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Tiba-tiba ada hal yang mengejutkan. PN Makassar membebaskan Kijang dari vonis hukuman. MA pun berkata tegas "tolak" ketika ada kasasi yang dilakukan jaksa . Tolakan ini diperkuat dengan putusan perkara yang sudah diketok berdasarkan nomor 1624 K/PID.SUS/2019  diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh.Didin dan Kijang bisa jadi representasi kecil dari apa yang sudah berjalan dan tak terlihat.
Diluar permasalahan pengambilan keputusan yang tepat atau tidak dari sang pemutus setidaknya ada hal besar yang semestinya terpikir sebagai pembelajaran sosial. Hal tersebut bisa jadi bagian penumpukan sedimen kegeraman masyarakat yang nantinya berujung kebekuan menebal dan tak terpecahkan.
Fiat Justitia Ruat Caelum
Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh
~Lucius Calpurnius Piso Caesoninus