Mohon tunggu...
Aulia FitrianiN
Aulia FitrianiN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Pembelajar yang sedang berusaha menjadi manusia seutuhnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hati-Hati atau Ragu-ragu, Langkah Kebijakan Pemerintah di Balik Keresahan Masyarakat dalam Pandemi Covid-19

6 Mei 2020   22:00 Diperbarui: 6 Mei 2020   22:10 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alih-alih merasa tenteram dan terlindungi, masyarakat malah dibuat semakin resah dengan kebijakan yang tumpang tindih, bahkan terkadang bertentangan, antara pemerintah pusat dan daerah.

Novel Coronavirus, atau dikenal juga dengan sebutan Covid-19 saat ini sudah menjadi pandemi dan meresahkan dunia. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019. Virus corona juga telah menyebar ke negara lain pada awal tahun 2020 dan diyakini bermula dari pasar hewan di Wuhan yang menjual hewan hidup dan mati. Sumber hewan yang menjadi penyebab Covid-19 berkembang masih belum diketahui, namun inangnya berasal dari kelelawar. Diberitakan pula bahwa di pasar Wuhan sebenarnya tidak menjual kelelawar, tetapi diperkirakan bahwa hewan hidup atau mati yang ada di sana telah terinfeksi.

Covid-19 masih merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan ringan hingga sedang, layaknya penyakit flu (Halodoc, 2020). Namun sebenarnya ada jenis virus corona yang jauh lebih mematikan dibandingkan  Covid-19, yaitu MERS-CoV, SARS-CoV, dan Pneumonia. 

Tetapi penyebaran jeni-jenis virus tersebut masih dapat segera dihentikan, sebab sebagian besar yang terjangkit oleh virus ini menunjukkan gejala yang parah sehingga lebih mudah terdeteksi. Berbeda dengan Covid-19 yang kebanyakan kasusnya hanya mengarah pada gejala ringan sehingga jauh lebih sulit untuk mengendalikan virus ini. Mengingat bahwa virus ini telah tersebar di seluruh dunia, Covid-19 telah ditetapkan sebagai pandemi karena virus tersebut telah menjangkit di mana-mana meliputi daerah geografi yang luas.

Dalam menindaklanjuti pandemi ini, pemerintah di Indonesia memberlakukan physical distancing kepada seluruh masyarakatnya. Physical distancing adalah menjaga jarak fisik pada aktivitas yang melibatkan orang lain. 

Dengan adanya imbauan ini, maka berbagai kegiatan seperti sekolah, bekerja, serta beribadah pun dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona. Karena kasus positif Covid-19 per tanggal 4 Mei 2020 di Indonesia sudah mencapai angka 11.587, dengan total pasien sembuh berjumlah 1.954 orang dan pasien meninggal sebanyak 864 orang. Peristiwa ini cukup memprihatinkan karena jumlah kasus positif selalu bertambah dari waktu ke waktu sejak awal kemunculannya pada Maret 2020.

Seiring berjalannya waktu, penerapan physical distancing semakin ditekankan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia. Namun ternyata physical distancing ini mempengaruhi keresahan dalam berbagai bidang, beberapa di antaranya adalah bidang ekonomi dan keuangan. Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya masyarakat miskin baru secara signifikan dari kalangan pebisnis hingga karyawan. 

Fenomena ini sebagian besar terjadi akibat kehilangan pekerjaan, entah karena di-PHK maupun pedagang kecil yang dilarang membuka kiosnya untuk menerapkan kebijakan physical distancing. Beberapa kalangan pebisnis juga mengalami kerugian yang sangat besar karena kehilangan karyawannya. Di tengah masa sulit ini mereka tidak memiliki pendapatan karena terpaksa berhenti bekerja dan mengakibatkan kebutuhan hidup mereka tidak terpenuhi.

Kasus yang terjadi belakangan ini memiliki keterkaitan dengan teori kebutuhan menurut Abraham H. Maslow yang mana manusia memiliki lima macam kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri. Poin yang akan dikupas adalah kebutuhan fisiologis dan kebutuhan akan rasa aman. 

Kebutuhan fisiologis adalah kebutuhan yang paling mendasar, contohnya oksigen untuk bernapas, makanan, pakaian, dan sebagainya. Lalu ada kebutuhan akan rasa aman dan perlindungan. Kebutuhan akan rasa aman dan perlindungan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu perlindungan fisik dan perlindungan psikologis. 

Perlindungan fisik merupakan kebutuhan perlindungan atas ancaman terhadap fisik , contohnya melindungi diri dari segala penyakit dan melindungi diri dari bahaya seperti kecelakaan dan sebagainya.  Sedangkan perlindungan psikologis merupakan kebutuhan perlindungan atas ancaman dari berbagai pengalaman yang asing dan baru dialami. Contohnya ketika seseorang merasa khawatir bertemu dengan banyak orang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun