Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan mobil dinas berpelat RI 24 melintas di jalur Transjakarta menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan berbagai tanggapan dari pihak terkait:
PT Transjakarta: Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph, menyatakan bahwa hanya kendaraan tertentu yang diizinkan memasuki jalur busway, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan dalam kondisi darurat, kendaraan kepala negara. Di luar itu, kendaraan lain tidak diperkenanan masuk jalur tersebut
Polda Metro Jaya: Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menegaskan bahwa kendaraan yang tidak dalam keadaan darurat atau tanpa pengawalan resmi tidak diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta
Langkah pencegahan
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Penegakan Hukum yang Tegas: Pihak berwenang perlu menegakkan peraturan dengan konsisten terhadap semua pelanggar, tanpa memandang status atau jabatan.
Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran pengemudi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan jalur busway.
Peningkatan Pengawasan: Memasang lebih banyak kamera pengawas dan menempatkan petugas di titik-titik rawan pelanggaran untuk memantau dan menindak pelanggaran secara real-time.
Saran untuk Pengemudi Mobil Berpelat RI 24:
Pengemudi mobil dinas berpelat RI 24 sebaiknya mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan tidak memasuki jalur Transjakarta kecuali dalam kondisi darurat yang diizinkan. Jika memang ada kebutuhan mendesak, sebaiknya dilakukan dengan pengawalan resmi dan sesuai prosedur yang ditetapkan.