Mohon tunggu...
Awaliyah V F
Awaliyah V F Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi KPI UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kalau luang, suka menulis sih ala-ala puitis walau nyatanya tidak bisa puitis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegasan UU ITE, Kriminalisasi LGBT di Indonesia

30 November 2022   20:42 Diperbarui: 4 Desember 2022   06:10 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kasus penyimpangan ini undang-undang yang dapat menjerat kaum LGBT yaitu diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE, berbunyi perbuatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Jika seseorang melanggar pasal ini akan dikenakan tindak pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Selain pasal tersebut, terdapat juga undang-undang nomor 44 tahun 2008 mengenai setiap orang dilarang keras untuk melakukan pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, serta penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran ringan, sedang hingga berat. Setiap kepenulisan audio visual yang dimaksud seperti film, lukisan atau foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual dengan sesama jenis dapat dipidanakan dengan penjara selama 7 tahun atau denda.

Pasal lain yang dapat menjerat kaum pelangi ini ialah pasal 281 KUHP, berbunyi "Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan." Dengan ini bisa dibuktikan bahwa tindakan penyimpangan yang dilakukan para LGBT tidaklah patut untuk ditiru. Banyaknya jeratan hukum yang mengintai mampu menjebloskan mereka ke penjara jika dengan sengaja mempertontonkan tindakan yang tidak senonoh di muka umum.

Akan tetapi, pasal-pasal di atas kemungkinan belum mampu untuk membuat para penyimpang jera. Perlu tindakan dan pasal penegas mengenai LGBT ini. Sosial media youtube sering kali dijumpai pasangan sesama jenis melakukan keseharian mereka, peliknya kolom komentar dibanjiri dengan penggemar mereka yang kegirangan. 

Selain para pelaku penyimpangan ini, masyarakat juga perlu melihat dengan seksama jika tindakan ini tidaklah pantas untuk berkembang di negeri ini. Takutnya para generasi yang harusnya mampu membawa negara ini ke kancah internasional dengan prestasi mengagumkan, malah akan membawa ke jurang paling dalam dengan tindakan konyol yang dilakukan. Penegasan pasal harus lebih tajam kepada pelanggar seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun