Sederet Upaya Pemerintah Selamatkan UMKM di Tengah Pandemi
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sektor usaha UMKM diketahui paling terdampak akibat adanya Covid-19. Mereka  tercatat mengalami kerugian pendapatan sekitar 40% hingga 60%. Hal ini terjadi karena pandemi menghantam hampir seluruh aspek penting dalam industri UMKM.Â
Keterbatasan yang terjadi akibat pandemi membuat penawaran (18,87%) dan permintaan (37%) produk berkurang. Hal tersebut kemudian berdampak pada terhambatnya proses produksi (18,83%) dan distribusi (20%). Akibatnya, para pelaku usaha UMKM mendapat kesulitan dalam hal permodalan (19,39%).
"Memang usaha menengah, kecil, dan mikro ini berdampak signifikan karena mereka tidak bisa berusaha. Dan itu terasa sekali di mana terjadi penutupan, mal, pembatasan jam kerja, pengiriman, dan lain sebagainya. Hal tersebut berdampak sangat serius pada kemampuan para pengusaha mikro dalam kemampuannya untuk surviveÂ
serta melakukan pembayaran pokok (utang) maupun bunganya kepada perbankan," ungkap Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo Kartika seperti dilansir di Liputan6.Â
Berita ini tentu merupakan kabar buruk mengingat UMKM merupakan tulang punggung ekonomi negara. UMKM sendiri tercatat memberikan kontribusi sekitar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan menyerap sekitar 120 juta tenaga kerja. Oleh sebab itu, pemerintah tidak tinggal diam dengan menetapkan kebijakan moneter dan fiskalÂ
dalam upaya menyelamatkan industri UMKM tanah air. Dalam merealisasikan itu semua, Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyiapkan dana sebesar Rp 123,46 triliun untuk program bertajuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).Â
Usaha pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membebaskan pajak UMKM selama 6 bulan. Hal tersebut kemudian disusul dengan memberikan program subsidibunga untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM. Selain itu, pemerintah menyediakan jaminan terhadap kredit modal kerja bagi para pelaku usaha.Â
Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan minat perbankan dalam menyalurkan pinjaman. Kebijakan terkini yang diterapkan pemerintah adalah terkait Program Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) atau bantuan langsung tunai (BLT). Program ini sendiri mendapat anggaran sebesar Rp 28,8 triliunÂ
dan akan diberikan kepada UMKM dengan menekankan prinsip kehati-hatian. Maksudnya adalah dalam penyaluran dana akan ada banyak pihak yang dilibatkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana dan sesuatu yang tidak diinginkan lainnya.Â
"Dana Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun,"ungkap Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman seperti dilansir dari Kompas.