Pada hari Kamis, 13 September 2018, telah dilaksanakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIB Garut dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kab. Garut dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan (YLBHPG) Garut, yang ditandatangani oleh Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali, A.Md.Ip., SH., M.Si dengan Ketua YLBHPG Garut, Bambang Irawan, SH., dan Perwakilan dari BLK yaitu Agus Nurjamil, S.Pd selaku Instruktur Madya BLK Garut, bertempat di Aula Rutan Garut.
Rutan Garut ingin meningkatkan pelayanan bagi wbp terkait bantuan hukum dan pelatihan kerja dengan menggandeng YLBHPG Garut dan BLK Garut dengan penandatanganan mou dengan instansi tersebut. Ruang lingkup kerjasama dalam naskah MoU ini meliputi bimbingan pelatihan kerja bagi WBP Rutan Garut dan pelaksanaan pos bantuan hukum bagi tahanan yang berada di Rutan Garut.
Dalam sambutannya, Sukarno Ali menjelasakan bahwa penandatanganan MoU guna memberikan pelayanan yang lebih optimal dan berkelanjutan dalam bantuan hukum untuk tahanan dan pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Garut sehingga memiliki bekal ilmu yang dimanfaatkan.
"MoU dilaksanakan guna memberikan pelayanan yang lebih optimal dan berkelanjutan dalam bantuan hukum dan pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Garut sehingga memiliki bekal ilmu yang dimanfaatkan ," tutur Sukarno Ali.
BLK Garut yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DINSOSNAKERTRANS) Kabupaten Garut yang memiliki para instruktur yang kompeten dan profesional dalam memberikan berbagai jenis pelatihan keterampilan untuk meningkatkan Kualitas SDM dan Kompetensi Tenaga Kerja.
Diharapkan kedepannya akan lebih mudah memberikan kesempatan kepada WBP Rutan Garut  mendapatkan Program Pelatihan Keterampilan Kerja, yang meliputi menjahit, otomotif, elektrotronika, audio video, las, meubeuleir dan garmen.
Dalam kesempatan ini juga ketua YLBHPG Garut menjelaskan bahwa: "salah satu ciri negara hukum adalah memberikan kesamaan hak terhadap setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan hukum, termasuk warga yang tidak mampu yang ingin mendapatkan bantuan jasa penasehat hukum," jelas Bambang Irawan
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa YLBHPG  akan melakukan kegiatan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman terhadap para tahanan mengenai hak-haknya yang sedang menghadapi proses hukum.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, adalah sebagai salah satu organisasi bantuan hukum dari 360 Organisasi Bantuan Hukum se Indonesia dan sebagai satu-satunya organisasi bantuan hukum yang ada di Kabupaten Garut yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM RI, yang  berhak menyelenggarakan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.