Mohon tunggu...
Auny Mutiara Nafisah
Auny Mutiara Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN KEDIRI

HOBI MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memajukan UMKM, Mahasiswa KKN IAIN Kediri Mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal

28 Juli 2023   11:26 Diperbarui: 28 Juli 2023   11:33 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN kelompok 49 bersama warga desa Kepuh dalam kegiatan sosialisasi sertifikat produk halal 

Makanan dan minuman harus mengandung dua unsur, yakni thoyib lagi halal, seperti dalam al qur'an surat al-baqoroh ayat 168. Di Indonesia sekarang, sedang di gencarkan produk UMKM dengan bersertifikat halal, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal, karena produk tersebut akan dengan mudah di pasarkan.

Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Aziza Anggi Maiyanti, S.Si, M.Pd dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM Desa Kepuh Kecamatan Papar yang digelar oleh Mahasiswa KKN IAIN Kediri kelompok 49. Pada kamis, (14/07/2023)

Kegiatan sosialisasi tersebut, dilaksanakan di balai desa Kepuh dengan total jumlah pendaftar UMKM adalah 30 orang. Sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar, di dampingi oleh Ibu Aziza Anggi selaku pengurus Halal Center IAIN Kediri. Setelah sosialisasi berlangsung, para pelaku UMKM mendaftarkan produknya. Produk yang didaftarkan rata-rata adalah makanan kering dan juga makanan basah. Kemudian produknya akan didata dan diajukan di Sistem Informasi Halal (Sihalal). Proses pendampingan pelaku UMKM dilakukan oleh mahasiswa KKN desa Kepuh yang sudah tergabung menjadi Pendamping PPH IAIN Kediri untuk pengajuan sertifikasi halal.

Di Indonesia, sertifikasi halal diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat halal dan mengawasi implementasi sistem jaminan halal di seluruh rantai pasokan produk halal di Indonesia.

Ada dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yaitu self-declare dan regular. Pengajuan secara regular biaya pengajuan sertifikasi halal dibebankan oleh pelaku usaha. Sedangkan pengajuan secara self-declare biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah (gratis), Mahasiswa KKN 49 melakukan pendampingan sertifikasi halal secara  self-declare.

Posko UMKM desa Kepuh yang dibuka oleh kelompok KKN 49
Posko UMKM desa Kepuh yang dibuka oleh kelompok KKN 49

Untuk menyukseskan pasca sosialisasi, kelompok KKN 49 membentuk posko UMKM di area balai desa Kepuh. Pihak desa pun ikut serta membantu mempromosikan kegiatan sertifikat halal tersebut. Posko di buka mulai dari hari senin sampai kamis, dimulai dari jam 09.00-12.00 WIB. Namun, tidak hanya berdiam diri di dalam posko, rekan KKN 49 juga menjemput bola dengan cara menghampiri setiap rumah pelaku UMKM yang telah terdaftar dan mengikuti sosialisasi. Total setelah hampir 3 minggu berjalan ada 12 pelaku UMKM yang telah didaftarkan dalam Sistem Informasi Halal (Sihalal).

KKN kelompok 49 melakukan pendataan UMKM dari rumah ke rumah.
KKN kelompok 49 melakukan pendataan UMKM dari rumah ke rumah.

Prosedur pendaftaran produk halal sebelum didaftarkan pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL). adalah harus memiliki NIB atau nomer induk berusaha, disini banyak pelaku UMKM yang belum mendapatkan NIB maka kita membantu untuk mendapatkan NIB. Langkah selanjutnya setelah mendapat NIB adalah mengisi data di sihalal dan setelah itu diajukan pada sidang komite fatwa.  Prosesi sertifikasi halal menunggu persetujuan sidang komite fatwa sampai terbit SH.

"Terimakasih atas diadakannya sosialisasi dan posko sertifikat gratis, kami berharap produk kami bisa mendapat sertifikat halal dan banyak yang berminat dengan produknya. Terimakasih telah membantu kami dalam pengembangan usaha kecil kami. Semoga bermanfaat untuk kita semua," tutur salah satu warga Kepuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun