Risiko kredit adalah kemungkinan bahwa salah satu pihak dalam kontrak derivatif tidak dapat memenuhi kewajibannya. Risiko ini meningkat terutama pada periode krisis keuangan atau saat kondisi finansial salah satu pihak memburuk.
3. Risiko Operasional
Risiko operasional terkait dengan proses pelaksanaan transaksi derivatif, seperti kesalahan pencatatan, kegagalan sistem, atau tindakan kecurangan.
4. Ketidakpastian Hukum
Ketidakpastian dalam kerangka hukum yang mengatur transaksi derivatif di Indonesia dapat menimbulkan risiko sengketa bagi para pihak yang terlibat.
5. Kurangnya Pemahaman
Banyak pihak yang terlibat dalam transaksi derivatif, baik sebagai nasabah maupun pelaku pasar, belum sepenuhnya memahami instrumen ini. Hal ini dapat meningkatkan risiko kesalahan dan kerugian.
Terdapat contoh kasus dari penelitian J Raharja (2019) , bahwa terdapat permasalahan dalam kontrak derivatif meliputi:
- Kurangnya klarifikasi batasan antara penggunaan derivatif sebagai sarana lindung nilai dan sebagai alat untuk spekulasi keuntungan besar.
- Potensi risiko besar yang terkait dengan penggunaan derivatif untuk tujuan spekulasi, seperti yang terjadi pada kejadian runtuhnya Baring Bank akibat transaksi derivatif yang tidak terkelola dengan baik.
- Perlunya perbedaan yang jelas antara penggunaan derivatif untuk lindung nilai dan untuk spekulasi guna mengurangi potensi kerugian besar.
- Kebijakan penghentian perdagangan produk derivatif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2001-2009 karena kurangnya dinamisme dalam perdagangan.
- Pengumuman pengaktifan kembali perdagangan produk derivatif KBIE pada tahun 2016, khususnya Kontrak Berjangka Indeks Efek LQ-45 (LQ-45 Futures), menunjukkan upaya untuk mengembangkan pasar derivatif di Indonesia.
- Terbatasnya produk derivatif yang ada di pasar saham Indonesia, dimana saat ini hanya tersedia kontrak berjangka indeks efek LQ-45.
Simpulan singkat mengenai permasalahan kontrak derivatif adalah bahwa kendala meliputi kekurangan klarifikasi dalam penggunaan derivatif untuk lindung nilai atau spekulasi, risiko besar terkait dengan spekulasi, kebutuhan akan perbedaan yang jelas antara kedua tujuan tersebut, serta tantangan terkait dinamisme pasar dan terbatasnya produk derivatif di pasar saham Indonesia.