Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Aceh
Kanwil Ditjenpas Aceh Mohon Tunggu... Instansi Pemerintah

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Ditjenpas Aceh Mantapkan Strategi Implementasi KUHP Baru Bersama Ditjenpas

19 September 2025   12:00 Diperbarui: 19 September 2025   11:02 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, didampingi Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Sangapta Surbakti, melaksanakan koordinasi strategis dengan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Ditjenpas, Ceno Hersusetiokartiko, pada Kamis (18/09/2025).

Pertemuan tersebut berfokus pada penguatan peran vital Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menghadapi perubahan paradigma hukum di Indonesia, seiring dengan diberlakukannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam diskusi yang berlangsung intensif, dibahas secara mendalam mengenai peran Bapas dalam mengimplementasikan KUHP baru, yang menekankan tidak hanya pada pidana penjara, tetapi juga pada berbagai alternatif pidana.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pidana penjara yang diatur dalam KUHP terbaru. Koordinasi ini membicarakan mekanisme pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial oleh Pembimbing Kemasyarakatan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas lembaga agar implementasinya berjalan optimal.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penguatan tugas dan fungsi Bapas dan PK melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan prosedur kerja, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Tidak kalah penting, kedua belah pihak juga menekankan perlunya integrasi sistem data antara Bapas dengan instansi penegak hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, guna memastikan alur kerja pidana alternatif dapat berjalan lebih efektif.

Koordinasi ini berlangsung sangat produktif dan memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah strategis yang harus ditempuh oleh Kanwil Ditjenpas Aceh, khususnya Bapas, dalam menyongsong era baru hukum pidana. Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan bahwa sinergi antara Kanwil dan Ditjenpas akan terus diperkuat, sehingga PK dan Bapas di Aceh siap melaksanakan KUHP baru secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika hukum di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun