Mohon tunggu...
Aulia Meldha09
Aulia Meldha09 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

korupsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Meningkatkan Kesadaran untuk Berprilaku Anti Koruptif

7 Desember 2022   22:44 Diperbarui: 7 Desember 2022   22:44 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo sobat kompasiana! Kalian tau ngga sih pentingnya kesadaran berprilaku anti koruptif itu gimana, sini kita bahas bareng yuk!

Jadi Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Kalau dalam bahasa Indonesia diartikan dengan kata korupsi. 1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). 2 Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. 

Kita bahas tentang penyebab terjadinya korupsi dulu ya sobat kompasiana. Jadi apa aja sih penyebab terjadinya korupsi? Asal usul nya teori penyebab terjadinya korupsi ini ada dua faktor yang terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi

Nah untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada  Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 Undang - Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang  Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun  kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. 

Begitu pula ada sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari loh, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Untuk itu penjabaran singkat arti nilai-nilai tersebut penting dilakukan oleh kita semua dalam setiap perilaku di kesehariannya dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Arti nilai jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar, mengatakan dan melakukan apa yang benar. Orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan.

Yang harus kalian ketahui disiplin adalah kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara maupun agama. Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Adil juga berarti perlakuan yang sama untuk semua tanpa membeda-bedakan berdasarkan golongan atau kelas tertentu.

Serta berani adalah hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau hal yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti tidak takut atau gentar. Peduli adalah sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain, masyarakat yang membutuhkan, dan lingkungan sekitar. Arti nilai kerja keras yaitu sungguh-sungguh berusaha ketika menyelesaikan berbagai tugas atau amanah dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kerja keras berarti pantang menyerah dan terus berjuang. Mandiri adalah dapat berdiri sendiri. Mandiri berarti tidak bergantung pada orang lain, juga berarti mampu menyelesaikan, mencari, dan menemukan solusi atas masalah yang dihadapi. Sederhana adalah bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu secukupnya dan tidak berlebihan. Jadi itu dia sobat kompasiana upaya untuk meningkatkan kesadaran berprilaku anti koruptif serta mari kita tanaman nilai nilai tersebut di dalam kehidupan sehari-hari kita. Bersama Indonesia maju, bebas korupsi!!Hallo sobat kompasiana! Kalian tau ngga sih pentingnya kesadaran berprilaku anti koruptif itu gimana, sini kita bahas bareng yuk!

Jadi Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Kalau dalam bahasa Indonesia diartikan dengan kata korupsi. 1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). 2 Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. 

Kita bahas tentang penyebab terjadinya korupsi dulu ya sobat kompasiana. Jadi apa aja sih penyebab terjadinya korupsi? Asal usul nya teori penyebab terjadinya korupsi ini ada dua faktor yang terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi

Nah untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada  Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 Undang - Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang  Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun  kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun