Mohon tunggu...
Aulia ArmaPutri
Aulia ArmaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seiring berjalannya waktu, waktu mengajarkanmu banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK yang Dikabarkan Telah Menetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Tukin

27 Maret 2023   19:19 Diperbarui: 27 Maret 2023   19:22 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikabarkan telah menetapkan sepuluh orang yang tersangka di dalam kasus pendugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja pada tahun 2020 sampai 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Senin (27/3/23), kasus yang membuat tim penyidik KPK telah menggeledah kantor direktorat jendral mineral dan batu bara, kementrian ESDM.

Sementara Ali Fikri sebagai kepala dari bagian pemberitaan KPK yang enggan untuk menginformasikan tentang detail tersangka yang telah dijerat di dalam kasus ini. Ia hanya memastikan bahwa kasus tersebut yang terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja.

Selaku juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini yang menyebutkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Para tersangka tersebut kemungkinan besar akan dijerat pada pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dan sebelumnya, KPK yang telah menggeledah kantor Kementerian ESDM, yang bertempat di Tebet, di Jakarta Barat. Dan secara paralel Tim KPK lainnya yang bergerak untuk menyambangi kantor Kementerian ESDM yang bertempat di Jakarta Pusat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun