Mohon tunggu...
Aulia AnggitaRahmawati
Aulia AnggitaRahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Saya suka mendengarkan musik dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Pluralism dan Progressive Law

3 Desember 2022   09:34 Diperbarui: 3 Desember 2022   09:36 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Pengertian legal pluralism dan progressive law
* Legal Pluralism merupakan suatu aturan-aturan hukum yang beragam  yang ada dalam suatu lingkungan masyarakat yang tumbuh dan berkembang bagi semua golongan dalam suatu wilayah agar dalam suatu masyarakat tersebut dapat menghargai perbedaan yang ada baik ras, etnik, suku, bahasa maupun budaya dan agama.
* Progressive Law merupakan hukum yang bersifat maju yng artinya suatu tatanan hukum harus menuju ke arah yang lebih baik agar suatu hukum itu bebas dalam cara bertindak sebagaimana agar sistem hukum lebih berguna demi suatu kesejahteraan manusia.

2. Legal Pluralism masih berkembang di masyarakat karena legal pluralism sendirikan muncul akibat adanya suatu aturan hukum yang lebih dari satu seperti halnya di Indonesia terdiri dari beberapa suku,  ras,  agama, dan adat istiadat sehingga dengan adanya legal pluralism itu diharap bisa  membantu meningkatkan seseorang untuk menghargai perbedaan tersebut.

3. * Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat yaitu bahwa sentralisme hukum ini dianggap kurang memberikan suatu rasa keadilan dalam suatu masyarakat karena dalam sentralisme hukum tersebut semua hukum berlaku seragam di wilayah suatu negara dan ada hukum yang diberlakukan hanyalah hukum negara tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan legal pluralism.
* Kritik Progressive Law terhadap perkembangan hukum di lndonesia,  Progressive sendiri merupakan perkembangan hukum/pemikiran hukum dimana hukum di lndonesiabini belum sangat ldeal untuk mensejahterakan rakyatnya dan lemahnya penegakan hukum di lndonesia pada saat ini.

4. Pendapat tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat lndonesia, ini menerapkan konsep legal pluralisme karena di negara kita ini negara lndonesia banyak berbagai macam bahasa adat istiadat, bahasa, ras, dan suku oleh sebab itu adanya legal pluralisme dalam masyarakat lndonesia ini diterapkan supaya masyarakat saling menghargai satu sama lain dan supaya meminimalisir agar tidak terjadi konflik dalam masyarakat.

5. Pendapat tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang karena di Indonesia masyarakat yabg beranekaragam dan berbagai latar belakang sosial, agama, ras, suku, budaya, bahasa dan adat istiadat sehingga memerlukan payung hukum yang adil dalam masyarakat dengan adanya progressive law ini menerapkan bahwa hukum itu bebas dimana hukum itu untuk manusia bukan manusia untuj hukum dengan mengedepankan hasil atau tujuan yang sebenarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun