Permasalahan yang muncul selama belajar dari rumah di era Covid-19 ini perlu perhatian dari berbagai pihak agar dapat diatasi sehingga anak-anak mendapatkan pendidikan secara utuh."
Seperti dampak lainnya akibat pandemi covid-19 ini, yaitu susahnya sinyal untuk menyambungkan koneksi internet, kurang pahamnya pelajaran yang disampaikan, terlalu membosankan, dan beberapa anak yang sering bilang terlalu banyak tugas sekolah.
Dan Kemendikbud telah menerbitkan SE BDR (Surat Edaran Belajar Dari Rumah). Dalam menjawab permasalahan yang muncul selama proses pembelajaran dari rumah, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbud menjelaskan bahwa diterbitkannya surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
"Dalam SE tersebut yang paling penting adalah materi pembelajaran yang bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan. Hal ini tentunya harus ada strategi yang dilakukan oleh guru untuk melakukan layanan sesuai kebutuhan siswanya," ujarnya.
Kemudian ia menambahkan, kurikulum akan dievaluasi terhadap penerapan pembelajaran secara jarak jauh, baik daring, luring, atau paduan daring dan luring.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang meminta kurikulum ditinjau kembali sesuai program Merdeka Belajar.
"Menteri Nadiem meminta kurikulum tidak memberatkan siswa namun capaian kompetensi minimal tetap dapat terpenuhi dan mekanisme ke depan dengan penekanan sesuai idelogi Pancasila," tutupnya.