Mohon tunggu...
Aufafishallp
Aufafishallp Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berita terbaru

Ig:aufafishall_19 Email: aufafishall022@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pindah Domisili Tanpa Pengantar RT/RW

23 Juni 2021   18:06 Diperbarui: 23 Juni 2021   18:10 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

menurut ketua RT02kp sugutamu kelularahan sumakmajaya kecamatan baktijaya."saat ini pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT dan RW. Kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil".

dan Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil telah menerbitkan Perpres tersebut. Perpres ini pun menjadi instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
 

begitulah ucapnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun