menurut ketua RT02kp sugutamu kelularahan sumakmajaya kecamatan baktijaya."saat ini pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT dan RW. Kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil".
dan Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil telah menerbitkan Perpres tersebut. Perpres ini pun menjadi instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Â
begitulah ucapnya.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!